Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mengerem Sepeda Motor yang Baik dan Benar di Jalan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi rem tromol (belakang) skuter matik. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto.
Ilustrasi rem tromol (belakang) skuter matik. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Motor merupakan kendaraan yang paling digunakan masyarakat Indonesia. Hampir semua orang memiliki kendaraan motor karena dianggap lebih praktis untuk berpergian. Namun begitu, pengendara harus tahu fungsi-fungsi di bagian motor, salah satunya adalah rem motor. Lantas, bagaimana cara mengerem motor yang benar?

Cara Menggunakan Rem Motor

Untuk diketahui, motor baru saat ini memiliki fitur rem yang cukup canggih. Setiap motor memiliki inovasi baru dalam sistem pengereman untuk tujuan keamanan. Oleh karena itu, pengendara mesti mengenal fungsi rem, supaya nyaman saat berkendara.

Fungsi rem yang berjalan dengan baik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh kendaraan bermotor, jika tidak akan mengalami hal yang tak terduga. Walaupun rem di kendaraan motor sangat mudah digunakan, faktanya banyak sekali masyarakat diluar tidak mengerti teknik pengereman yang baik dan benar saat menguasai sepeda motor. Dilansir dari wahanahonda.com, berikut cara pengereman yang baik dan benar pada sepeda motor:  

1. Tekan rem secara perlahan

Diharapkan menekan tuas rem jangan mendadak, ini akan mengakibatkan efek berbahaya bagi pengguna jatuh karena ban yang slip. Tetaplah tekan rem dengan perlahan dan jangan panik.

Baca juga : Siswa SMK Jakarta Ubah Motor BBM Jadi Kendaraan Listrik Bernama Elvis 

2. Perhatikan jarak pengereman

Hal yang harus diperhatikan mengenai jarak pengereman, bila jarak pengereman terlalu dekat akan membuat pengguna panik dan menyebabkan kecelakaan beruntun. Oleh sebab itu, pengguna harus memberi ruang yang cukup saat melakukan pengereman. 

3. Gunakan rem depan untuk mengurangi kecepatan laju sepeda motor

Rem depan berfungsi ketika mengurangi kecepatan laju kendaraan, sedangkan rem belakang untuk menyeimbangkan kendaraan agar tetap stabil. 

4. Gunakan kedua tangan saat pengereman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua tangan ini berfungsi untuk membantu pengguna sepeda motor saat pengereman dengan menekan rem depan dan belakang secara bersamaan. Teknik ini akan menstabilkan kendaraan. 

5. Urutan Yang Benar Saat Melakukan Pengereman

Pengereman yang baik dan benar yaitu melepas tuas gas saat pengereman. Ini berfungsi untuk menjaga keselamatan pengguna dari slip. Jika tuas tetap di gas akan mengakibatkan selip saja, namun bisa merusak mesin lebih cepat. 

6. Tetap Latihan Belajar Pengeraman yang benar

Dengan ini pengguna akan mengetahui kondisi dimana harus melakukan pengereman yang baik dan benar. Diharapkan melakukan teknik pengereman dengan kecepatan rendah dahulu untuk meminimalisir kecelakaan. Sudah seharusnya Keamanan saat berkendara sepeda motor itu penting, maka  harus bisa mengutamakan teknik pengereman ini supaya selamat sampai tujuan. 

ADI NUR VIANTO

Baca juga : Aisi: Motor Listrik Konversi Tak Akan Mengganggu Pasar Motor Bensin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

15 hari lalu

Gottlieb Daimler. Wikipedia
Sejarah Sepeda Motor: Mengenang 138 Tahun Perkenalan Pertama oleh Gottlieb Daimler

Pada tahun 1885, Daimler Gottlieb bersama rekannya, Wilhelm Maybach, menciptakan sepeda motor pertama yang diberi nama Reitwagen.


Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

17 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Sepeda Motor Pelat Merah akan Dikonversi Menjadi Kendaraan Listrik

Sepeda motor pelat merah berbahan bakar minyak akan dikonversi menjadi kendaraan listrik.


Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

19 hari lalu

Platform transportasi online inDrive bekerja sama dengan IVITECH.Drive meluncurkan armada motor listrik di Jakarta. Armada ini diberikan kepada para driver melalui skema penyewaan 819 hari. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

Ketahui cara daftar inDrive untuk mobil dan motor. inDrive merupakan aplikasi transportasi online di mana Anda bisa mendaftar sebagai pengemudi.


Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

23 hari lalu

Ilustrasi standar tengah sepeda motor. DMA
Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

Memanaskan motor sebelum digunakan adalah langkah penting yang sering dilakukan oleh pengendara untuk memastikan performa mesin optimal.


Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

23 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (kanan), Bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. Dok. Jasa Rahaja
Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

Opsgab tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.


Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

33 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Dua Pencuri Sepeda Motor Spesialis di Gang-gang Sempit Jakarta Barat Dibekuk

Dua pencuri itu menyasar sepeda motor yang terparkir di gang-gang sempit di Jakarta Barat.


Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

42 hari lalu

Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

Standardisasi atau ketentuan Helm SNI sebagai syarat wajib berkendara memenuhi syarat mutu dan 9 syarat konstruksi.


Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor bersama influencer untuk meninjau progres pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini alasan Jokowi.....


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

49 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

50 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.