TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan listrik konversi. Secara administratif, surat-surat kendaraan listrik konversi pabrikan bakal berbeda.
"Di STNK dan BPKB itu ke depannya akan ada CC/kWh. Sudah siap semua, tinggal tunggu informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai, apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman NTMC Polri.
Menurut Firman, pembuatan BPKB dan STNK khusus kendaraan listrik konversi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korlantas akan menerbitkan surat-surat kendaraan listrik konversi ini sesuai dengan ketentuan kendaraan konversi dari kedua kementerian tersebut.
Namun Firman mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan hasil curian atau kejahatan untuk dikonversikan menjadi kendaraan listrik. Jika ketahuan, maka kepolisian tidak akan menerbitkan BPKB dan STNK untuk kendaraan konversi tersebut.
"Sepanjang itu bukan kendaraan curian, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," tutup dia.
Baca juga: Mengapa KTM Tak Maksimal di MotoGP 2022? Ini Kata Dani Pedrosa
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto