Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Kena Tilang Elektronik, Begini Mekanismenya

image-gnews
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapati WNA (Warga Negara Asing) melanggar lalu lintas sehingga dijatuhi denda tilang elektronik. Pelaku tertangkap kamera ETLE mengendarai mobil tak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.

Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran lalu lintas WNA tersebut.

“Bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE maka datanya akan diteruskan kepada Imigrasi agar segera ditindaklanjuti," kata Tri Yulianto, dikutip hari ini, Kamis, 24 November 2022.

Dia menjelaskan Imigrasi akan menindaklanjuti laporan polisi itu dengan cara mencegah WNA yang melanggar keluar dari Indonesia, khususnya Pulau Batam. WNA tersebut diharuskan membayar denda tilang elektronik sesuai dengan ketentuan.

Pada Rabu lalu, 23 November 2022, WNA yang tak disebutkan identitasnya itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang diperolehnya. Petugas Front Office mengarahkan dia untuk membayar denda titipan tilang sesuai nomor Briva.

"WNA tersebut membayar denda titipan tilang kepada petugas BRI di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri," kata Tri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri menuturkan inovasi tilang elektronik ini telah menjaga marwah Indonesia di mata internasional. Dia meminta dukungan dari semua pihak demi mewujudkan polantas yang presisi.

NTMC POLRI

Baca: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

5 jam lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 jam lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

2 hari lalu

Beberapa penumpang hendak berangkat di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

2 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


55 Ribu Pemudik Kembali ke Batam via Bandara Internasional Hang Nadim

3 hari lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
55 Ribu Pemudik Kembali ke Batam via Bandara Internasional Hang Nadim

Batam tak hanya menjadi daerah asal pemudik, tetapi juga tujuan pemudik, terlihat dari jumlah keberangkatan dan ketibaan.


Wisman Singapura dan Malaysia Serbu Batam selama Libur Lebaran

3 hari lalu

Beberapa wisatawan berfoto dengan latar belakang Jembatan Barelang, Kota Batam, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Wisman Singapura dan Malaysia Serbu Batam selama Libur Lebaran

Setiap libur Lebaran, Batam menjadi salah satu destinasi favorit pelancong dari Singapura dan Malaysia.


Puncak Libur Lebaran, Pantai di Batam Diserbu Wisatawan

4 hari lalu

Beberapa anak-anak bermain di Pantai Air Menanti, Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Puncak Libur Lebaran, Pantai di Batam Diserbu Wisatawan

Destinasi wisata pantai memang menjadi favorit di Kota Batam, pasalnya daerah ini merupakan kawasan kepulauan.


Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Batam, Basarnas Imbau Pengelola Sediakan Lifeguard

4 hari lalu

Beberapa anak bermain di pantai Air Menanti, Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Batam, Basarnas Imbau Pengelola Sediakan Lifeguard

Lifeguard penting untuk menjaga keselamatan pengunjung objek wisata wisata masing-masing, terutama pantai.