Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Kena Tilang Elektronik, Begini Mekanismenya

image-gnews
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapati WNA (Warga Negara Asing) melanggar lalu lintas sehingga dijatuhi denda tilang elektronik. Pelaku tertangkap kamera ETLE mengendarai mobil tak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.

Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran lalu lintas WNA tersebut.

“Bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE maka datanya akan diteruskan kepada Imigrasi agar segera ditindaklanjuti," kata Tri Yulianto, dikutip hari ini, Kamis, 24 November 2022.

Dia menjelaskan Imigrasi akan menindaklanjuti laporan polisi itu dengan cara mencegah WNA yang melanggar keluar dari Indonesia, khususnya Pulau Batam. WNA tersebut diharuskan membayar denda tilang elektronik sesuai dengan ketentuan.

Pada Rabu lalu, 23 November 2022, WNA yang tak disebutkan identitasnya itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang diperolehnya. Petugas Front Office mengarahkan dia untuk membayar denda titipan tilang sesuai nomor Briva.

"WNA tersebut membayar denda titipan tilang kepada petugas BRI di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri," kata Tri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri menuturkan inovasi tilang elektronik ini telah menjaga marwah Indonesia di mata internasional. Dia meminta dukungan dari semua pihak demi mewujudkan polantas yang presisi.

NTMC POLRI

Baca: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

14 jam lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu


Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

Konflik pulau Rempang menjadi perhatian banyak orang. Sebenarnya apa awal mula penyebab konflik ini? Berikut ini penjelasan serta janji pemerintah.


BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

1 hari lalu

Warga melintas di depan posko bantuan hukum solidaritas nasional untuk Rempang. Foto: Yogi Eka Sahputra
BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

BP Batam menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepriyang meragukan data 300 KK di Rempang yang bersedia direlokasi


2 Warga Batam Ditangkap karena Diduga Sebar Hoaks UAS Dipanggil Polda di Kasus Rempang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
2 Warga Batam Ditangkap karena Diduga Sebar Hoaks UAS Dipanggil Polda di Kasus Rempang

Sebelumya tersebar di media sosial Ustad Abdul Somad mendapat panggilan dari Polda Kepri karena ikut membantu warga Rempang yang menolak relokasi.


Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

2 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

Pada 2007 telah direkomendasikan untuk mempertahankan kawasan kampung tua di Rempang agar tidak masuk dalam pengembangan kawasan.


Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

2 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.


Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

2 hari lalu

Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut warga Pulau Rempang terdampak Rempang Eco City akan digeser ke Tanjung Banon.


BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

3 hari lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City.


Ombudsman Sebut Warga Rempang Tertekan, Kenapa?

3 hari lalu

Warga membawa spanduk saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Ombudsman Sebut Warga Rempang Tertekan, Kenapa?

Saat ini, pemerintah memang sedang berupaya merelokasi warga dari lahan 2.000 hektare di Pulau Rempang.


Kompensasi Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City Rp 120 Juta Lebih, Begini Penjelasan Bahlil

4 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kompensasi Rumah Warga Terdampak Rempang Eco City Rp 120 Juta Lebih, Begini Penjelasan Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City bisa mendapat kompensasi rumah lebih dari Rp 120 juta di tempat relokasi.