TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapati WNA (Warga Negara Asing) melanggar lalu lintas sehingga dijatuhi denda tilang elektronik. Pelaku tertangkap kamera ETLE mengendarai mobil tak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran lalu lintas WNA tersebut.
“Bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE maka datanya akan diteruskan kepada Imigrasi agar segera ditindaklanjuti," kata Tri Yulianto, dikutip hari ini, Kamis, 24 November 2022.
Dia menjelaskan Imigrasi akan menindaklanjuti laporan polisi itu dengan cara mencegah WNA yang melanggar keluar dari Indonesia, khususnya Pulau Batam. WNA tersebut diharuskan membayar denda tilang elektronik sesuai dengan ketentuan.
Pada Rabu lalu, 23 November 2022, WNA yang tak disebutkan identitasnya itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang diperolehnya. Petugas Front Office mengarahkan dia untuk membayar denda titipan tilang sesuai nomor Briva.
"WNA tersebut membayar denda titipan tilang kepada petugas BRI di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri," kata Tri.
Tri menuturkan inovasi tilang elektronik ini telah menjaga marwah Indonesia di mata internasional. Dia meminta dukungan dari semua pihak demi mewujudkan polantas yang presisi.
NTMC POLRI
Baca: Begini Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.