Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratannya

Reporter

image-gnews
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru. 

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.

1. SIM A sebesar Rp80.000.

2. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Baca: Cara Perpanjang SIM Online Berikut Syarat dan Biayanya


Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.


Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut. 

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Klik tombol "Kirim".

7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.

8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.

9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.

10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Beberapa ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM.

1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera

2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.

3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.

4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

6 jam lalu

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa strategi untuk mencapai target pendapatan negara pada 2024 mendatang.


Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun hingga Oktober, Erick Thohir: Ibu Sri Mulyani pun Ikut Happy

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dividen BUMN Tembus Rp 74,1 Triliun hingga Oktober, Erick Thohir: Ibu Sri Mulyani pun Ikut Happy

Erick Thohir mengungkapkan realisasi dividen atau PNBP dari kekayaan negara dipisahkan ini 150 persen lebih tinggi dari target awal.


Sri Mulyani: APBN Oktober 2023 Defisit Rp 700 Miliar

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sri Mulyani: APBN Oktober 2023 Defisit Rp 700 Miliar

Sri Mulyani menyebut anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) defisit per Oktober 2023.


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

8 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

17 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

17 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

18 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Aset LPS Naik 12,25 Persen, Kini Tembus Rp 210 Triliun

20 hari lalu

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Bayu Saputra
Aset LPS Naik 12,25 Persen, Kini Tembus Rp 210 Triliun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan total pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada saat ini.


Menhub Laporkan Realisasi Anggaran Capai 68,63 Persen, Nilainya Rp 24,76 Triliun

24 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kiri) saat meninjau pembangunan Bandara VVIP di Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). (ANTARA/HO-Kemenhub)
Menhub Laporkan Realisasi Anggaran Capai 68,63 Persen, Nilainya Rp 24,76 Triliun

Budi Karya Sumadi melaporkan hingga 6 November 2023, realisasi anggaran Kementerian Perhubungan mencapai Rp 24,76 triliun.