TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.
1. SIM A sebesar Rp80.000.
2. SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.
Baca: Cara Perpanjang SIM Online Berikut Syarat dan Biayanya
Syarat Perpanjang SIM Online
1. Memiliki SIM yang lama.
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Surat keterangan lulus uji simulator.
5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.
Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online
1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.
3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".
4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.
5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
6. Klik tombol "Kirim".
7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.
8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.
9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.
10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.
Beberapa ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM.
1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera
2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.
3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.
4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).
ADI NUR VIANTO
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.