Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratannya

Reporter

image-gnews
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru. 

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.

1. SIM A sebesar Rp80.000.

2. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Baca: Cara Perpanjang SIM Online Berikut Syarat dan Biayanya


Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.


Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut. 

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Klik tombol "Kirim".

7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.

8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.

9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.

10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Beberapa ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM.

1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera

2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.

3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.

4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Catat APBN Surplus Rp 31,3 Triliun per Januari 2024

36 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Catat APBN Surplus Rp 31,3 Triliun per Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat APBN mengalami surplus per 31 Januari 2024.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

43 hari lalu

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

46 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

46 hari lalu

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

48 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

51 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Jokowi Keluarkan Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

58 hari lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (tidak dalam gambar) menyampaikan pernyataan bersama di Istana Malacanang, di Manila, Filipina, 10 Januari 2024. Ezra Acayan/Pool via REUTERS
Jokowi Keluarkan Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Perundangan penengkapan dan penyimpanan karbon yang baru ditetapkan Jokowi akan mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

58 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.


Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

58 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.


Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

27 Januari 2024

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

Kemenkominfo sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan perusahaan penerbit gim memiliki badan hukum.