Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Reporter

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki sesuai aturan berkendara di jalan. Tak hanya di Indonesia, pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri juga wajib memiliki SIM yakni SIM internasional. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional? Apa saja persyaratannya?

Untuk berkendara di negara lain, kepemilikan SIM nasional tidak berlaku. Maka dari itu pemerintah telah memfasilitasi cara untuk mengurus SIM Internasional. SIM Internasional dapat digunakan sebagai izin mengendarai kendaraan yang hanya berlaku di 92 negara. 

Syarat Membuat SIM Internasional

Masyarakat dapat mengurus SIM internasional secara online maupun datang ke Satpas SIM terdekat. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, berikut ada beberapa syarat membuat SIM internasional.

  1. Foto nampak 2 kancing kemeja
  2. Warna latar belakang putih
  3. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  4. Tidak menggunakan kacamata
  5. Wajah menghadap kamera
  6. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  7. Bukan Foto Hitam Putih
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. KITAP (khusus warga negara asing)
  10. Paspor yang masih berlaku
  11. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  12. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  13. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dari 13 Dokumen persyaratan di atas, silahkan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke alamat situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Sebagai catatan , untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto. 

Cara Membuat SIM Internasional

  1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
  3. Setelah pendaftaran selesai, silahkan lakukan pembayaran sesuai biaya SIM dengan metode cashless.
  4. Datanglah ke Gedung SIM Internasional yang ada di Satpas untuk verifikasi dokumen.
  5. Setelah selesai, lakukan sesi foto dan sidik jari.
  6. Tunggu hingga proses pencetakan SIM.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

  1. Biasanya biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250.000.
  2. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan sebesar Rp 225.000.  

Apabila persyaratan pembuatan SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, maka akan dibatalkan secara otomatis dan biaya akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi Nur Vianto

Baca juga: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

6 hari lalu

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kemenhub dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati Hari Pancasila dan Waisak.


Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

9 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

16 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

19 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat

19 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat

Tilang manual kembali berlaku. Polda Metro Jaya minta agar masyarakat jangan takut jika benar dan tak segan laporkan petugas yang nakal.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

20 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

24 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

24 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

25 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


Peringatan May Day, Polda Metro Liburkan Layanan SIM dan Satpas

36 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Peringatan May Day, Polda Metro Liburkan Layanan SIM dan Satpas

Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling, gerai SIM dan Satpas pada hari libur peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional.