Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Reporter

image-gnews
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki sesuai aturan berkendara di jalan. Tak hanya di Indonesia, pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri juga wajib memiliki SIM yakni SIM internasional. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional? Apa saja persyaratannya?

Untuk berkendara di negara lain, kepemilikan SIM nasional tidak berlaku. Maka dari itu pemerintah telah memfasilitasi cara untuk mengurus SIM Internasional. SIM Internasional dapat digunakan sebagai izin mengendarai kendaraan yang hanya berlaku di 92 negara. 

Syarat Membuat SIM Internasional

Masyarakat dapat mengurus SIM internasional secara online maupun datang ke Satpas SIM terdekat. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, berikut ada beberapa syarat membuat SIM internasional.

  1. Foto nampak 2 kancing kemeja
  2. Warna latar belakang putih
  3. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  4. Tidak menggunakan kacamata
  5. Wajah menghadap kamera
  6. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  7. Bukan Foto Hitam Putih
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. KITAP (khusus warga negara asing)
  10. Paspor yang masih berlaku
  11. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  12. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  13. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dari 13 Dokumen persyaratan di atas, silahkan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke alamat situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Sebagai catatan , untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto. 

Cara Membuat SIM Internasional

  1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
  3. Setelah pendaftaran selesai, silahkan lakukan pembayaran sesuai biaya SIM dengan metode cashless.
  4. Datanglah ke Gedung SIM Internasional yang ada di Satpas untuk verifikasi dokumen.
  5. Setelah selesai, lakukan sesi foto dan sidik jari.
  6. Tunggu hingga proses pencetakan SIM.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

  1. Biasanya biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250.000.
  2. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan sebesar Rp 225.000.  

Apabila persyaratan pembuatan SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, maka akan dibatalkan secara otomatis dan biaya akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi Nur Vianto

Baca juga: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

1 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

2 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

9 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

9 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

11 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mengurai peningkatan volume lalu lintas arus balik.


Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

12 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

Polri imbau pengendara mobil istirahat tiap 4 jam agar kecelakaan maut di Tol Cikampek dan Tol Batang tidak terulang saat puncak arus balik lebaran


Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

13 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai kendaraan pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA/Bayu Pratama S
Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

Total kecelakaan lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2024, korban meninggal turun 0,04 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 18 persen


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

16 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

Sistem one way dihentikan karena traffic counting di titik kepadatan seperti KM 71, KM 66, dan KM 73 mengalami penurunan angka yang relevan.