TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki sesuai aturan berkendara di jalan. Tak hanya di Indonesia, pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri juga wajib memiliki SIM yakni SIM internasional. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional? Apa saja persyaratannya?
Untuk berkendara di negara lain, kepemilikan SIM nasional tidak berlaku. Maka dari itu pemerintah telah memfasilitasi cara untuk mengurus SIM Internasional. SIM Internasional dapat digunakan sebagai izin mengendarai kendaraan yang hanya berlaku di 92 negara.
Syarat Membuat SIM Internasional
Masyarakat dapat mengurus SIM internasional secara online maupun datang ke Satpas SIM terdekat. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, berikut ada beberapa syarat membuat SIM internasional.
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KITAP (khusus warga negara asing)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Dari 13 Dokumen persyaratan di atas, silahkan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke alamat situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Sebagai catatan , untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto.
Cara Membuat SIM Internasional
- Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
- Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
- Setelah pendaftaran selesai, silahkan lakukan pembayaran sesuai biaya SIM dengan metode cashless.
- Datanglah ke Gedung SIM Internasional yang ada di Satpas untuk verifikasi dokumen.
- Setelah selesai, lakukan sesi foto dan sidik jari.
- Tunggu hingga proses pencetakan SIM.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
- Biasanya biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan sebesar Rp 225.000.
Apabila persyaratan pembuatan SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, maka akan dibatalkan secara otomatis dan biaya akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adi Nur Vianto
Baca juga: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.