TEMPO.CO, Jakarta -Untuk mendorong masifnya kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah akan memberikan beragam insentif tahun depan untuk mobil dan motor listrik. Dengan adanya insentif atau subsidi harga ini, diharapkan masyarakat berbondong-bondong membeli kendaraan listrik.
Tak hanya mobil listrik, insentif juga diberikan untuk pembeli sepeda motor listrik. Lalu, bagaimana skema insentif kendaraan listrik ini dan berapa besarannya?
Skema Insentif
Pertengahan Oktober lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah menargetkan pemberian insentif kendaraan listrik yang akan dilaksanakan pada 2023. Insentif ini berupa subsidi pembelian mobil dan motor listrik.
Subsidi pembelian ini nantinya akan setara dengan besaran pemberian subsidi bahan bakar minyak atau BBM)dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, ada peralihan fungsi dari subsidi yang diberikan selama ini.
Baca juga : Akan Ada Subsidi Beli Motor Listrik Rp 6,5 Juta, Luhut Sebut Lebih Hemat dari Bahan Bakar Fosil
“Dari perhitungan yang dibuat subsidi kepada pembeli motor dan mobil dalam kurun 3 sampai 4 tahun setara dengan subsidi BBM selama 3 sampai 4 tahun,” ujar Budi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada awal November lalu mengungkapkan, rumusan insentif kendaraan listrik dan kendaraan listrik konversi telah rampung. Besaran insentif untuk memberikan subsidi tersebut telah ditetapkan. Namun, dia menyebut, pemberlakuan insentif masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Hal ini Moeldoko sampaikan saat acara pelepasan Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Monas, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
“Insentifnya berapa yang pas untuk memberikan subsidi? Angkanya sudah ketemu, tapi belum bisa diumumkan karena harus melalui Kementerian Keuangan,” kata dia.
Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), insentif ini nantinya akan diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik. Mulai dari motor, mobil, hingga transportasi umum berbasis energi listrik. Tak cuma itu, insentif kendaraan listrik ini juga akan diberikan bagi kendaraan listrik konversi. “Terkait insentif, supaya kita jangan hanya menjadi market di kawasan ASEAN. Kemudian insentif ini juga penting untuk transisi kendaraan listrik dan konversi,” jelasnya.
Berapa Besarannya?
Pemerintah untuk saat ini tengah merampungkan skema insentif kendaraan listrik jenis sepeda motor. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, besaran subsidi yang diberikan untuk pembelian sepeda motor listrik ditetapkan sekitar Rp 6,5 juta. Sementara untuk insentif kendaraan listrik jenis mobil, masih dalam tahap pembahasan. Luhut belum memberikan rincian untuk subsidi pembelian mobil listrik.
“Kalau mau tukar motor ke motor listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi,” tutur Luhut pada acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, Selasa, 29 November 2022.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menargetkan peralihan penggunaan motor listrik sebanyak 6 juta unit pada 2025. Target itu dipatok untuk mempercepat program transisi energi bersih sembari menekan impor dan subsidi BBM yang terlanjur cukup besar pada 2022.
Sementara itu, pada Oktober lalu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik. Utamanya jenis mobil.
Adapun besaran insentifnya yaitu 36 persen dari harga pokok mobilnya. Misal, untuk merek Wuling tipe standar seharga Rp 230 juta, maka insentif fiskalnya Rp 60 juta. Sedangkan untuk Hyundai sebesar Rp 700-900 juta, pajaknya sekitar Rp 200 juta. “Itu sudah cukup besar, kira-kira mencapai 36 persen dari harga pokok mobil atau sekitar 24-25 persen dari harga jual mobil,” kata Wahyu dalam acara Tempo Energy Day 2022 secara virtual, Jumat, 21 Oktober 2022 menjelaskan.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menargetkan konversi motor BBM ke motor listrik sebanyak seribu unit pada tahun ini. Rencananya, bakal terdapat 13 juta motor listrik dari motor listrik baru maupun hasil konversi pada 2030 mendatang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Luhut : Subsidi Motor Listrik Berlaku Tahun Depan, Berapa Besarannya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.