TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan larangan truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) mulai Januari 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara mengenai kebijakan larangan truk ODOL tersebut.
"Penerapan kebijakan ODOL itu sudah direspon sangat negatif oleh seluruh produsen (barang) dalam negeri," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Hariyadi menyatakan sempat mendapatkan gambaran dari asosiasi keramik yang mengungkapkan bahwa ongkos pengiriman akan menjadi lebih mahal jika kapasitas truk ODOL diturunkan. Rata-rata per meter persegi Rp 5.000 untuk pengiriman di Pulau Jawa.
"Jadi ini sangat signifikan (naik ongkosnya), yang tentunya juga akan memicu inflasi," ucap Hariyadi.
Dia lantas meminta aturan larangan truk ODOL diiringi fase transisi. Tanpa masa transisi, kegiatan pengiriman bisa terhenti.
"Besok disuruh ganti terserah apa pokoknya enggak boleh pakai kendaraan fosil, ya kan bisa chaos ya, kita bisa berhenti semua kegiatan kita. Ini akan menimbulkan kekacauan di awal tahun depan," katanya.
Kemenhub akan memberlakukan aturan larangan truk ODOL secara bertahap mulai awal 2023. kebijakan ini untuk menghindari dampak kenaikan harga barang tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan larangan truk ODOL belum diterima sepenuhnya oleh dunia usaha karena akan berdampak pada kenaikan harga barang.
Hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL 2023 bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL berdampak pada keuntungan perusahaan menipis.
DICKY KURNIAWAN | MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Truk ODOL Jadi Masalah, Begini Korlantas Polri Mengatasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.