TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemberlakuan larangan truk bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) butuh transisi. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan yang bisa mengganggu aktivitas usaha.
"Ya kan bisa chaos ya, bisa berhenti semuanya kegiatan (usaha) kita. Padahal ini logistik kan urat nadi kita, ini enggak diperhatikan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Hariyadi mengungkapkan bahwa penerapan larangan ODOL ini dikhawatirkan bisa mengerek harga-harga barang karena ongkos logistik lebih mahal. Dia menyatakan sempat mendapatkan gambaran dari asosiasi keramik yang mengungkapkan bahwa rata-rata per meter persegi Rp 5.000 untuk pengiriman di Pulau Jawa.
"Jadi ini sangat signifikan (naik ongkosnya), yang tentunya juga akan memicu inflasi," ucapnya. Hariyadi sendiri secara tegas mengungkapkan bahwa Apindo telah merespon pemberlakuan aturan tersebut.
Kemenhub akan memberlakukan aturan larangan truk ODOL secara bertahap mulai 2023. kebijakan ini untuk menghindari dampak kenaikan harga barang. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan larangan truk ODOL belum diterima sepenuhnya oleh dunia usaha karena akan berdampak pada kenaikan harga barang.
Hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL 2023 bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL ini dinilai berdampak pada keuntungan perusahaan.
DICKY KURNIAWAN | MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Motor Listrik Charged Bisa Disewa, Biayanya Rp 1,65 Juta per Bulan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto