TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga akan menggunakan data kendaraan milik Korlantas Polri untuk diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Cara ini dilakukan untuk memastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan sesuai dengan kendaraan yang berhak.
"Kami sudah kerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan data kendaraannya," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 9 Desember 2022.
Kendati demikian, Alfian mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 rampung. Beleid tersebut akan mengatur terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
"Kami tidak melakukan apa-apa dulu sebelum adanya revisi Perpres untuk aturan terhadap kendaraan yang berhak untuk BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk selanjutnya sah diberlakukan.
DICKY KURNIAWAN | MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Harga Pertalite Bertahan, Pertamax Turbo Naik : Update Harga BBM Pertamina Per 1 Desember 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto