TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewanti-wanti agar Indonesia tidak menerima ekspansi kendaraan listrik impor. Meskipun pemerintah sendiri tengah mengebut penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air hingga 80 persen di tahun 2030.
"Kita tidak mau masyarakat Indonesia membayar tenaga kerja di luar negeri. Supaya jam kerjanya tetap ada di Indonesia, ini yang sangat penting," kata Agus Gumiwang dalam Rapat Kerja bersama DPR Komisi VII, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 9 Desember 2022.
Agus sendiri mengakui bahwa populasi kendaraan listrik di Indonesia masih sangat sedikit. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan per 8 September 2022, tercatat ada sebanyak 25.316 unit kendaraan listrik yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 21.668 sepeda motor, 3.317 unit mobil, 274 unit kendaraan roda tiga, 51 unit bus, dan 6 unit mobil niaga.
Untuk mendorong perluasan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah sendiri telah melakukan berbagai langkah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Selain itu, Agus juga membocorkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. Hanya saja, Agus belum bisa mengungkapkan kebijakan baru tersebut dan disebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jujur saja baru dirapatkan kemarin, dipimpin bapak presiden. Mohon maaf saya belum bisa buka di sini, tapi itu salah satu cara kita untuk mendorong pertumbuhan industri mobil listrik," ujar dia.
Baca juga: Charge Kendaraan Listrik di atas Jam 10 Malam Dapat Diskon 30 Persen
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto