TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan membatasi izin melintas sepeda di jalan protokol Jakarta. Para pesepeda hanya diizinkan melintas di jalan raya Ibu Kota sampai pukul 06.00 WIB. Selepas jam tersebut pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah disediakan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, jam 06.00 WIB itu aktivitas masyarakat sudah cukup tinggi sehingga bisa membahayakan pesepeda yang melintas di jalan protokol. Dengan demikian, aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol hingga pukul 06.30 WIB, sekarang sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga:
"Melihat situasi sekarang ini, kami yang berada di lapangan, aktivitas masyarakat sudah tinggi setelah pandemi menurun, mulai jam 06.00 WIB sudah sangat tinggi," kata Latif, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 12 Desember 2022.
Latif meminta para pesepeda untuk memaklumi aturan baru ini. Dirinya juga menepis bahwa aturan ini dibuat berdasarkan skala prioritas, bukan karena tidak pro terhadap pesepeda.
"Kami hargai kalau pehobi sepeda kan ada hari Sabtu, silakan kalau hari Sabtu juga bisa dimanfaatkan. Tapi kalau hari-hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini ya kita prioritaskan terlebih dahulu, bukannya kita membeda-bedakan. Ini untuk keselamatan kita semuanya, skala prioritas harus diutamakan," tutup dia.
Baca juga: 34 Bus Listrik Bekas KTT G20 Bakal Beroperasi di Surabaya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto