Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Lamongan Terbitkan SIM Sementara, Apa Itu?

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan surat izin mengemudi atau SIM sementara bagi para pemohon baik yang baru maupun perpanjangan.

Apa itu SIM sementara? Bagaimana legalitasnya?

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan blanko SIM Sementara diberikan karena ada pembaruan material SIM dari Korlantas Polri.

Nantinya, dia melanjutkan, ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material baru yang dilengkapi barcode.

Lantaran blanko SIM dengan material baru itu belum tiba maka Polres Lamongan mengeluarkan SIM sementara.

"Pengganti atau SIM sementara ini sah dan legal,” ujar Kapolres Lamongan Aristianto Budi Sutrisno, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dia menjelaskan dalam tanda bukti SIM sementara tersebut dicantumkan nomor registrasi pemohon SIM. Polres Lamongan juga menyiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan untuk menjawab jika ada pertanyaan dari masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nomor call center sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat dan pemohon SIM tersebut +62 812-1661-1741.

Aristianto menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan blangko SIM pengganti ini karena bisa menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Tidak ada beda perlakuan antara SIM dan tanda bukti SIM sementara.

ZAIDAN FADHIL | NTMC POLRI | JOBPIE

Baca: Apa Saja Syarat Bikin SIM C dan SIM A

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenag Buka Call Center untuk Masyarakat

3 hari lalu

Kemenag Buka Call Center untuk Masyarakat

Call Center merupakan jalur komunikasi publik yang akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran.


Temuan 45 Kantong Jenazah Manusia, Diduga Karyawan Call Center Meksiko yang Hilang

5 hari lalu

Sebanyak 21 orang tewas dalam kondisi hangus terbakar dalam sebuah pertikaian antar geng pengedar narkoba. Ke-21 jasad itu ditemukan tak jauh dari di sebuah sungai diperbatasan Meksiko - Amerika Serikat atau tempat Presiden Donald Trump ingin membangun tembok perbatasan. Sumber: NDTV.com
Temuan 45 Kantong Jenazah Manusia, Diduga Karyawan Call Center Meksiko yang Hilang

Jenazah manusia yang ditemukan dalam 45 tas di Meksiko barat tampak mirip dengan ciri-ciri beberapa karyawan call center yang hilang


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

18 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

21 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

22 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

26 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

26 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

27 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


4 Cara UNREG Kartu Telkomsel

36 hari lalu

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
4 Cara UNREG Kartu Telkomsel

UNREG kartu Telkomsel dapat dilakukan melalui SMS, Dial-Up, datang ke kantor GraPARI, dan melalui call center Telkomsel.


Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

52 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

Jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode 26 April sampai 3 Mei 2023, pemilik harus membuat SIM baru.