Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STNK Mati 2 Tahun Auto Bodong, Ini Cara Mengantisipasinya

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sedang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus waspada. Sebab, mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Jika demikian, STNK tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. “Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022. 

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap siap STNK Diblokir Permanen

Mengantisipasi pemblokiran STNK lantaran mati dua tahun berturut-turut, masyarakat dihimbau tertib membayar pajak. Biasanya, malas bayar pajak hingga menunggak sampai dua tahun karena faktor sibuknya kerja hingga proses pajak konvensional yang ribet. Padahal ada cara lain yang lebih mudah, yakni dengan sistem online. 

Membayar pajak STNK secara online bisa dibilang mudah. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk menundanya.

Cara Bayar Pajak Online STNK via Aplikasi

Berikut langkah mudah cara membayar pajak online STNK lewat aplikasi SINYAL di ponsel, seperti dilansir dari Samsatdigital.id: 

  1. Pendaftaran Akun Aplikasi SIGNAL 
  • Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel, 
  • Klik tautan “Daftar Disini”, 
  • Masukkan nomor telepon yang aktif, 
  • Pilih tombol “Kirim Kode OTP”, 
  • Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui SMS, 
  • Ketik kata sandi sesuai keinginan, 
  • Tulis ulang kata sandi, 
  • Klik tombol “Lanjut”, 
  • Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai. 
  1. Pendaftaran Kendaraan 
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Pilih “Pemilik Kendaraan”;
  • Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
  • Masukkan NRKB, lalu klik “Lanjut”;
  • Tidak lama akan muncul pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan. 
  1. Pendaftaran Pengesahan STNK 
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”; 
  • Pilih NRKB yang akan disahkan;
  • Muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ;
  • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu klik lanjut; 
  • Masukkan alamat pengiriman, klik lanjut; 
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut, 
  • Muncul “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”. 
  1. Pembayaran Tagihan Pajak STNK 
  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”; 
  • Generate kode bayar, klik lanjut; 
  • Pilih salah satu bank, klik lanjut; 
  • Tampil cara pembayaran, klik lanjut, 
  • Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL selesai, jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera. 

HARIS SETYAWAN 

Baca : Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

6 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

25 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

29 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

39 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

48 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

58 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak


Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

58 hari lalu

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.


Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut wisatawan mancanegara pertama yang tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali di tahun 2023, Ahad, 1 Januari 2022. Dok. Humas Kemenparekraf
Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

Sandiaga mengatakan wisman akan dikenakan pajak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi.


Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.


Pandji Pragiwaksono Ajak Rakyat Jangan Takut: Kita Bayar Pajak, Punya Hak untuk Bersuara

26 Januari 2024

Pandji Pragiwaksono. Foto: Youtube Pandji.
Pandji Pragiwaksono Ajak Rakyat Jangan Takut: Kita Bayar Pajak, Punya Hak untuk Bersuara

Pandji Pragiwaksono mengimbau publik, khususnya lebih dari 1,5 juta subscribers-nya di YouTube agar bersama mengawal kepentingan rakyat.