Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STNK Mati 2 Tahun Auto Bodong, Ini Cara Mengantisipasinya

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sedang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus waspada. Sebab, mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Jika demikian, STNK tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong. 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. “Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022. 

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap siap STNK Diblokir Permanen

Mengantisipasi pemblokiran STNK lantaran mati dua tahun berturut-turut, masyarakat dihimbau tertib membayar pajak. Biasanya, malas bayar pajak hingga menunggak sampai dua tahun karena faktor sibuknya kerja hingga proses pajak konvensional yang ribet. Padahal ada cara lain yang lebih mudah, yakni dengan sistem online. 

Membayar pajak STNK secara online bisa dibilang mudah. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk menundanya.

Cara Bayar Pajak Online STNK via Aplikasi

Berikut langkah mudah cara membayar pajak online STNK lewat aplikasi SINYAL di ponsel, seperti dilansir dari Samsatdigital.id: 

  1. Pendaftaran Akun Aplikasi SIGNAL 
  • Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel, 
  • Klik tautan “Daftar Disini”, 
  • Masukkan nomor telepon yang aktif, 
  • Pilih tombol “Kirim Kode OTP”, 
  • Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui SMS, 
  • Ketik kata sandi sesuai keinginan, 
  • Tulis ulang kata sandi, 
  • Klik tombol “Lanjut”, 
  • Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai. 
  1. Pendaftaran Kendaraan 
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
  • Pilih “Pemilik Kendaraan”;
  • Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
  • Masukkan NRKB, lalu klik “Lanjut”;
  • Tidak lama akan muncul pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan. 
  1. Pendaftaran Pengesahan STNK 
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”; 
  • Pilih NRKB yang akan disahkan;
  • Muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ;
  • Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu klik lanjut; 
  • Masukkan alamat pengiriman, klik lanjut; 
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut, 
  • Muncul “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”. 
  1. Pembayaran Tagihan Pajak STNK 
  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”; 
  • Generate kode bayar, klik lanjut; 
  • Pilih salah satu bank, klik lanjut; 
  • Tampil cara pembayaran, klik lanjut, 
  • Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL selesai, jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera. 

HARIS SETYAWAN 

Baca : Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

1 hari lalu

Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

6 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

6 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

8 hari lalu

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

8 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

9 hari lalu

Subaru Indonesia merilis mobil yang menjadi ikon rallynya, yakni All New Subaru WRX di pameran IIMS 2023, di Jakarta, 20 Februari 2023. All New Subaru WRX turut dibekali sistem keselamatan Subaru EyeSight generasi terbaru. Sistem ini mencakup fitur Pre-Collision Braking, Autonomous Emergency Steering, Emergency Lane Keep Assist, Lane Departure Prevention, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Detection, hingga Driver Monitoring System yang hadir pertama kali di lini produk Subaru di Indonesia. TEMPO/Fardi Bestari
Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

Konsumen Subaru yang telah melakukan pembelian diklaim telah mendapatkan surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKBnya.


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

10 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat BBM Gratis, Simak Syaratnya

Bapenda Jawa Barat memberikan voucher BBM gratis untuk setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut syaratnya:


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

12 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

19 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor. (ANTARA)
Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan.