TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang sedang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus waspada. Sebab, mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Jika demikian, STNK tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. “Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap siap STNK Diblokir Permanen
Mengantisipasi pemblokiran STNK lantaran mati dua tahun berturut-turut, masyarakat dihimbau tertib membayar pajak. Biasanya, malas bayar pajak hingga menunggak sampai dua tahun karena faktor sibuknya kerja hingga proses pajak konvensional yang ribet. Padahal ada cara lain yang lebih mudah, yakni dengan sistem online.
Membayar pajak STNK secara online bisa dibilang mudah. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk menundanya.
Cara Bayar Pajak Online STNK via Aplikasi
Berikut langkah mudah cara membayar pajak online STNK lewat aplikasi SINYAL di ponsel, seperti dilansir dari Samsatdigital.id:
- Pendaftaran Akun Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel,
- Klik tautan “Daftar Disini”,
- Masukkan nomor telepon yang aktif,
- Pilih tombol “Kirim Kode OTP”,
- Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui SMS,
- Ketik kata sandi sesuai keinginan,
- Tulis ulang kata sandi,
- Klik tombol “Lanjut”,
- Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai.
- Pendaftaran Kendaraan
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
- Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
- Pilih “Pemilik Kendaraan”;
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
- Masukkan NRKB, lalu klik “Lanjut”;
- Tidak lama akan muncul pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan.
- Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”;
- Pilih NRKB yang akan disahkan;
- Muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ;
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu klik lanjut;
- Masukkan alamat pengiriman, klik lanjut;
- Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut,
- Muncul “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
- Pembayaran Tagihan Pajak STNK
- Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”;
- Generate kode bayar, klik lanjut;
- Pilih salah satu bank, klik lanjut;
- Tampil cara pembayaran, klik lanjut,
- Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL selesai, jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera.
HARIS SETYAWAN
Baca : Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.