Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Datanya Tak Dihapus, Begini Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun

Reporter

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dilaporkan bakal memberlakukan aturan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pada tahun depan. Itu bisa terjadi jika pemiliki kendaraan tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. Dirinya menjelaskan bahwa aturan blokir STNK ini bertujuan mendorong ketaatan masyarakat membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.

Nantinya pihak berwajib tidak akan langsung memblokir STNK ketika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun. Pengendara bakal mendapatkan peringatan lebih dulu sebelum akhirnya data kendaraannya dihapus.

Maka dari itu, dalam kesempatan ini redaksi Tempo.co bakal memberikan tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati dua tahun secara offline atau manual. Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber:

Siapkan Persyaratan Mengurus STNK

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa persyaratan berupa dokumen untuk mengurus STNK. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, ffotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung menndatangi Samsat terdekat sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Artinya, pengguna kendaraan berpelat nomor F tidak bisa mengurusnya di Samsat Depok, Jakarta atau daerah lain.

Cek Fisik Kendaraan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan terhadap nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Isi Formulir Pajak

Ketika sudah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Anda wajib mengisi data tersebut dengan valid dan sesuai sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal bakal diserahkan ke petugas Samsat. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun. Dalam proses ini, biasanya pemohon juga dimintai surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau kendaraan.

Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK, termasuk denda. Anda disarankan untuk membawa uang lebih saat melakukan proses ini, supaya tidak kekurangan saat membayar.

Baca juga: Jadi Pemenang Ke-3 Piala Dunia 2022, Intip Koleksi Mobil Bintang Kroasia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

1 hari lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka salah menyebut asam sulfat untuk ibu hamil. Apa fungsi asam sulfat pada kendaraan?


4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

2 hari lalu

Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto
4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

7 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Cara Kabupaten Sorong Hadapi Guru yang Malas, Blokir Rekening Gaji

8 hari lalu

Ilustrasi belajar di kelas. shutterstock.com
Cara Kabupaten Sorong Hadapi Guru yang Malas, Blokir Rekening Gaji

Berdasarkan catatan Reinhard, guru yang tak menjalankan tugas dengan baik sekitar 8 persen mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.


Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

8 hari lalu

Peluncuran Beam Mobility di UNPAD berbarengan dengan kegiatan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke 36, dan Beam Mobility menjadi armada untuk mobilisasi peserta PIMNAS di UNPAD. Istimewa
Unpad dan Beam Mobility Siapkan 500 Sepeda Listrik, Ngebut Maksimal 25 Km per Jam

Universitas Padjadjaran atau Unpad bekerja sama dengan Beam Mobility menyiapkan 500 unit sepeda listrik di kampus Jatinangor, Sumedang.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

9 hari lalu

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

9 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

10 hari lalu

Subaru Indonesia merilis mobil yang menjadi ikon rallynya, yakni All New Subaru WRX di pameran IIMS 2023, di Jakarta, 20 Februari 2023. All New Subaru WRX turut dibekali sistem keselamatan Subaru EyeSight generasi terbaru. Sistem ini mencakup fitur Pre-Collision Braking, Autonomous Emergency Steering, Emergency Lane Keep Assist, Lane Departure Prevention, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Detection, hingga Driver Monitoring System yang hadir pertama kali di lini produk Subaru di Indonesia. TEMPO/Fardi Bestari
Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

Konsumen Subaru yang telah melakukan pembelian diklaim telah mendapatkan surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKBnya.


Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

10 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar razia uji emisi sejak Selasa, 21 November 2023, dan menjaring 164 kendaraan.


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

13 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.