TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mengurangi populasi Truk ODOL (Over Dimension, Over Load). Mulai awal tahun 2023 nanti, pelarangan truk ODOL akan lebih tegas. Lantas, apa itu truk ODOL dan apa dampak negatifnya bagi transportasi ?
Truk ODOL adalah kendaraan angkutan yang diakali dengan cara memperbesar dimensi supaya bisa mengangkut barang lebih banyak. Seringkali, melebihi ketentuan maksimal kapasitas kendaraan.
Baca : Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai Januari 2023, Pengusaha Merespons Negatif
Pelanggaran yang dilakukan oleh truk ODOL masih menjadi masalah serius di Indonesia. Mengutip dari laman resmi Badan Kebijakan Transportasi Kementrian Perhubungan, truk Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Dilansir dari dpu.kulonprogokab.go.id, setiap kendaraan angkutan barang harusnya memiliki spesifikasi mengenai batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
Truk ODOL memberikan banyak kerugian bagi masyarakat bahkan negara. Truk ODOL yang melintas dijalanan dapat mempercepat kerusakan jalan dan berimbas pada peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.
Tak hanya itu, Truk ODOL juga mengakibatkan berbagai infrastruktur rusak, seperti jembatan, kerusakan di pelabuhan hingga kapal angkut. Karena muatan yang berlebih juga bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa serta kerugian yang tidak sedikit.
Mengenai penanganan truk ODOL telah diatur dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Mengutip dari jurnal berjudul "Advokasi Kebijakan Zero Overloading Angkutan Barang di Kabupaten Lamandau", Pemerintah menetapkan melarang Mobil Barang ODOL yang akan berlaku penuh mulai awal tahun baru 2023. Menteri Perhubungan menghimbau kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
MELINDA KUSUMA NINGRUM
Baca : Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 2023, Apindo Butuh : Butuh Transisi Kalau Tidak Bisa Chaos
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.