TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan insentif kendaraan listrik dikabarkan bakal berlaku pada tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya beberapa dampak positif dari subsidi mobil listrik dan motor listrik ini.
Jokowi beranggapan bahwa rencana insentif kendaraan listrik ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan industri elektrifikasi. Bahkan menurutnya hal ini juga bakal memberikan lapangan kerja secara luas.
"Kita harapkan dengan insentif itu industri mobil listrik (dan) motor listrik di negara kita bisa berkembang, kalau berkembang pajak pasti meningkat,” kata Presiden Indonesia, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Kamis, 22 Desember 2022.
“PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pasti bertambah dan yang paling penting akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," tambah Jokowi.
Saat ini kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap finalisasi. Nantinya setiap konsumen bakal mendapatkan subsidi Rp 80 juta dalam pembelian mobil listrik. Sedangkan untuk motor listrik insentifnya sebesar Rp 8 juta.
Tak hanya itu, pembeli mobil hybrid juga bisa mendapat potongan Rp 40 juta. Sementara konversi motor listrik bakal menerima subsidi sebesar Rp 5 juta. Sekedar informasi, insentif itu hanya berlaku pada kendaraan listrik yang dibuat di pabrik Indonesia.
"Kita harus lihat sekarang hampir semua negara melakukan pemberian insentif, ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain terutamanya di Eropa yang sudah melakukan," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa insentif juga akan diberikan kepada angkutan umum. Namun jumlahnya bakal berbeda dari mobil listrik, mobil hybrid dan motor listrik. "Nanti kalau sudah ada hitung-hitungannya final keputusan ini, final betul baru akan kita sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Pajak WSBK Mandalika 2022 Hanya Rp 900 Juta, Jauh dari Target
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto