Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan Beserta Syaratnya, Jangan Sampai Telat!

Reporter

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan yang diresmikan Samsat. Pajak perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

- STNK Asli dan fotocopy

- BPKB Asli dan fotocopy

- KTP Asli dan fotocopy

- Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa

- Khusus STNK atas nama perusahaan,  diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan

- Surat cek fisik kendaraan

- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.

- Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).

5. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.

6. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.

7. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.

8. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

9 jam lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

21 jam lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK

30 hari lalu

Manusia gerobak musiman menunggu sedekah dari pengendara yang lewat di sepanjang trotoar Jalan Utama Cibubur-Transyogi, Jakarta, Senin 10 Mei 2021. Menjelang perayahan Idul Fitri 1442 H pengemis, manusia badut dan manusia gerobak mulai menjamur. Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. Dalam sehari para PMKS dapat menghasilkan uang sebesar Rp 80 sampai Rp 120 ribu. TEMPO/Subekti.
Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK

Seorang pengemis yang terjaring di kolong jembatan diketahui menyimpan cek senilai Rp 1,3 miliar dan sejumlah STNK, salah satunya CBR 150.


Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Dishub DKI: Setelah Lebaran Kita Diskusikan

41 hari lalu

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Dishub DKI: Setelah Lebaran Kita Diskusikan

Dirlantas Polda Metro Jaya baru berkomunikasi dan berdiskusi nonformal soal wacana wajib punya garasi itu dengan Pemprov DKI.


Pelayanan Samsat Polda Metro Tutup selama Mudik Lebaran 2023, Berikut Jadwalnya

41 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pelayanan Samsat Polda Metro Tutup selama Mudik Lebaran 2023, Berikut Jadwalnya

Polda Metro Jaya menutup pelayanan samsat selama mudik Lebaran 2023. Simak jadwalnya berikut ini.


Titip Kendaraan saat Mudik Lebaran di Polres Tangerang, Ini Syaratnya

45 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Titip Kendaraan saat Mudik Lebaran di Polres Tangerang, Ini Syaratnya

Masyarakat juga bsia titip kendaraan mobil atau motor secara gratis di polsek-polsek di bawah Polres Tangerang Kota sesuai lokasi domisili.


Garasi Mobil Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Polda Metro: Belum Ada Pembahasan Formal

46 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Garasi Mobil Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Polda Metro: Belum Ada Pembahasan Formal

Belum ada pembahasan formal soal syarat kepemilikan garasi mobil untuk perpanjangan SIM dan STNK antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI


Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

47 hari lalu

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

Sanksi akibat tak memiliki garasi mobil antara lain teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.


Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK

47 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI masih membahas wacana kepemilikan garasi jadi salah satu syarat perpanjangan SIM-STNK.