Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan Beserta Syaratnya, Jangan Sampai Telat!

Reporter

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan yang diresmikan Samsat. Pajak perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

- STNK Asli dan fotocopy

- BPKB Asli dan fotocopy

- KTP Asli dan fotocopy

- Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa

- Khusus STNK atas nama perusahaan,  diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan

- Surat cek fisik kendaraan

- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.

- Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).

5. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.

6. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.

7. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.

8. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

20 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

33 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.


Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.


Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:


Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Biaya surat kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.