TEMPO.CO, Jakarta - Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Tangerang-Merak dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan reguler dua tahunan dan diklaim sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, pengganti UU Nomor 38 Tahun 2004.
Menurut Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono, penyesuaian tarif ini juga mengacu pada inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi. Adapun untuk tarif kendaraan golongan I Rp 655 per kilometer, naik menjadi Rp 802 kilometer.
"Dihitung berdasarkan jarak per kilometer, tarif akan berbeda-beda untuk setiap gerbang asal dan tujuan," kata Kris, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 26 Desember 2022.
Dengan naiknya tarif jalan tol ini, jarak terjauh kendaraan golongan I dari Cikupa sampai Merak yang semula Rp 44 ribu kini naik menjadi Rp 53.500. Sementara untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur, yang semula Rp 2.500 kini menjadi Rp 3.000.
"Untuk tarif lengkap, kami akan melakukan sosialisasi melalui berbagai platform media informasi, termasuk kepada rekan-rekan media dan stakeholder terkait," jelasnya.
Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas jalan pada ruas tol yang telah dilakukan. Perbaikan tersebut meliputi penambahan jalur keempat pada segmen Bitung (KM 26+039) sampai dengan Balaraja Barat (KM 39+750) arah Merak.
Selanjutnya, jalur Jakarta sepanjang 27,422 km akan dilakukan penyempurnaan di Simpang Susun Cikupa dan Pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur. "Peningkatan kapasitas jalan ini dilakukan dengan biaya investasi lebih dari Rp 10 triliun," jelasnya Kris Ade.
JONIANSYAH | DICKY KURNIAWAN
Baca juga: Tips Mengemudi Mobil di Jalan Tol Termasuk Saat Aquaplaning
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.