TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaporkan data penindakan yang dilakukan petugas sepanjang 2022. Terhitung, 30.741 kendaraan kena tindak dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar setiap hari.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda. Dirinya menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan sejak awal Januari hingga Jumat, 23 Desember 2022.
Kendaraan yang ditilang petugas Sudinhub ada sebanyak 4.544 unit. Sedangkan untuk stop operasinya, kata Riki, terhitung mencapai 1.402 unit kendaraan.
"Kegiatan dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.
Lebih lanjut Riki juga mengabarkan ada 11.699 unit kendaraan yang terkena tilang polisi. Ada juga operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua sebanyak 8.370 kendaraan, OPC roda tiga 330 kendaraan, dan OCP roda empat 117 kendaraan. Lalu ada 4.264 kendaraan yang derek dan 15 kendaraan diangkut.
"Khusus untuk kendaraan yang dikenai sanksi stop operasi sementara biasanya selama dua minggu. Kendaraan tersebut dititipkan sementara di Terminal Angkutan Barang Pulogebang dan dan Terminal Pulogadung," jelas dia.
Untuk informasi, Riki menginformasikan bahwa pihaknya telah mengerahkan mobil derek sebanyak delapan kendaraan. Rata-rata kendaraan yang mendapatkan sanksi diderek tersebut sekitar 20 unit.
"Setiap hari ada sekitar 75 personel gabungan, yakni dari unsur Sudin Perhubungan, POM TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun," tutup dia.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: 16 Pembalap Indonesia Naik Podium di Ajang Internasional
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto