TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Soal subsidi kendaraan listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu," kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 29 Desember 2022.
Hendro mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta agar insetif itu juga diberikan untuk kendaraan konversi. Dia menilai bahwa kebijakan insentif ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan.
"Belum ada keputusan dari Kemenkeu (soal besarannya). Keputusannya di Kemenkeu," jelasnya.
Sebelumnya, telah diwacanakan insentif kendaraan listrik sebesar Rp 80 juta diberikan untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. Sementara untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Rp 40 juta, serta motor listrik konversi akan menerima insentif Rp 5 juta.
MOH KHORY ALFARIZI | DICKY KURNIAWAN
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Depan Dibahas Kemenkeu, Mobil Listrik Bagaimana?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.