TEMPO.CO, Jakarta - Truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) telah mendapat penolakan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka melarang truk ODOL untuk naik kapalnya.
Keputusan itu juga sejalan dengan pendapat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang menilai truk ODOL berpotensi bahaya pada angkutan penyebarangan. Tak hanya membahayakan di jalan darat, kata mereka, truk bermuatan lebih juga membahayakan angkutan penyebarangan.
Demi bisa mempermudah angkutan menjalan operasinya, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberikan kemudahan dalam proses normalisasi dan penyetaraan dimensi kendaraan.
"Jika sebelumnya kendaraan truk ODOL yang melakukan mutasi harus melakukan normalisasi di daerah asal, maka saat ini bisa dilayani di daerah tujuan mutasi," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan Dishub Kudus Agung Budi, dilansir dari Antara.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa rencana tersebut sudah dikonsultasikan dengan Subdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, truk ODOL bisa memperbaiki dimensinya di daerah tujuan.
Baca Juga:
Sebelumnya, truk ODOL hanya diperbolehkan melakukan perbaikan dimensi di daerahnya masing-masing. Kemudahan ini sengaja dihadirkan supaya meningkatkan kesadaran pemilik truk ODOL untuk memperbaiki dimensi kendaraannya.
Ia menginformasikan bahwa jumlah truk ODOL yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya 15 unit, dari 45 unit, sepanjang Oktober 2022. Kini, kata dia, jumlahnya bisa dua kali lipat karena agar lolos uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) dimensinya harus diperbaiki.
"Awalnya, para pemilik truk menolak memperbaiki dimensi kendaraan karena termasuk ODOL. Akan tetapi, setelah ada pemberian pemahaman bahwa ada solusi jalan tengah dengan penyetaraan tipe akhirnya banyak yang bersedia," ucap dia.
Baca juga: Intip Koleksi Mobil Legendaris Mendiang Pele, dari VW hingga Mercedes
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto