TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Grobogan mencatatkan sebanyak 44.971 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2022. Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 12.111 tertangkap secara manual dan 32.860 pelanggaran tertangkap melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sesuai perintah pak Kapolri, pihak berwajib harus lebih mengedepankan tilang elektronik daripada tilang manual," kata Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Polres Grobogan juga menangkap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile.
Melalui ETLE Mobile ini, sejumlah pelanggaran juga tertangkap seperti pelnggaran batas kecepatan maksimum hingga pelanggaran saat mendahului yang membahayakan orang lain. Selain itu, pelanggaran seperti ganjil-genap di kawasan wisata hingga truk ODOL dan menggunakan ponsel juga tertangkap oleh ETLE Mobile ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara," ujar Deni.
Baca juga: Sepanjang 2022 Ada 8.287 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Samarinda
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.