TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mempertimbangkan kembali memberlakukan tilang manual setelah dihapus sejak Oktober silam. Tilang manual akan dipadukan dengan tilang elektronik.
Menurut Korlantas Polri pertimbangan kembali melaksanakan tlang manual karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 - 2 Januari 2023.
"Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk mengembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 4 Desember 2022.
Pertimbangan lainnya menerapkan kembali tilang manual adalah kesadaran masyarakat terhadap tertib dan patuh lalu lintas yang masih rendah.
Selama Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatatkan jumlah kecelakaan meningkat 11 persen dibandingkan 2019. Namun jumlah korban meninggal turun 4 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 5 persen.
Menurut Firman Shantyabudi, masyarakat juga melakukan tindakan melanggar aturan secara sengaja, salah satunya dengan mencopot pelat nomor belakang dan menggantinya dengan pelat tidak standar untuk mengelabui tilang elektronik.
"Kami tetap memberikan teguran-teguran. Tapi untuk potensi yang kecelakaan bisa fatal, kami harus memberikan tindakan peringatan," ucap Firman.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.