TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Pekalongan membelakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan ETLE ini turut dibarengi dengan pemberlakuan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang mencoba mengelabui tilang elektronik.
"Saat ditetapkan ETLE, banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm dan menerobos lalin. Tilang manual ini sudah diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2023," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Rabu, 4 Desember 2022.
Saat ini Polres Pekalongan sudah memiliki dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni dan traffic light Sibedug Kajen. Meskipun sudah ada ETLE, namun masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas, salah satunya dengan melepas pelat nomor kendaraan.
Kendati tilang manual telah diberlakukan, namun petugas kepolisian tidak akan menindak semua pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak antara lain menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tidak menggunakan pelat nomor, pelat tidak sesuai TNKB, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
"Tilang manual yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata," ucap Fitriyanto.
Baca juga: Tilang Elektronik di Palembang Tambah 7 Kamera, Ini Daftar Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.