Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Bakal Kasih Surat Peringatan Terlebih Dahulu

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut Yusri, surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. 

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga: STNK Dicabut Jika 5 Tahun Mobil Mangkrak dan Pajak 2 Tahun Tak Dibayar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

9 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

10 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).


Viral Polisi Lalu Lintas di Cikini Memaki Pemotor dengan Nama Binatang

10 hari lalu

Cuplikan video viral anggota polisi lalu lintas memaki secara kasar pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Tiktok.com
Viral Polisi Lalu Lintas di Cikini Memaki Pemotor dengan Nama Binatang

Sebuah video viral memperlihatkan polisi lalu lintas memaki seorang pengendara motor yang didapati melanggar lalu lintas di Jalan Cikini Raya.


3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online

10 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah bisa dilakukan secara online dengan aplikasi New Sakpole. Berikut ini tata caranya.


Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online

11 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online

Cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan secara online menggunakan HP. Tentunya lebih praktis tanpa repot keluar rumah.


Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

11 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan listrik terkait peluncuran BPKB dan STNK elektronik.


Terpopuler: Jokowi Hari Ini Jajal Kereta Cepat, Para Pejabat Geram Bukit Teletubbies Terbakar

12 hari lalu

Presiden Jokowi meninjau pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegalluar, Bandung, 13 Oktober 2022. Instagram/Sekretariat Kabinet
Terpopuler: Jokowi Hari Ini Jajal Kereta Cepat, Para Pejabat Geram Bukit Teletubbies Terbakar

Terpopuler: Presiden Jokowi hari ini jajal kereta cepat Jakarta-Bandung, para pejabat geram Bukit Teletubbies terbakar.


Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

12 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ribuan Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Nunggak Bayar Pajak

Sebanyak 6.858 kendaraan dinas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nunggak pembayaran pajak.


Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

15 hari lalu

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.
Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.


Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

18 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Polisi Selidiki Praktik Jual-Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online

Polresta Malang Kota tengah menyelidiki praktik jual-beli BPKB dan STNK secara online yang sedang marak di media sosial.