TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin, 9 Januari 2023.
Kamera ETLE pun saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
"Mulai diujicobakan hari ini, Kamis, 5 Januari 2023, dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Tempo.co, hari ini.
Menurut Zain, ada empat ETLE statis yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang tinggi tingkart pelanggaran dan kecelakaan lalu lintasnya.
Selain kamera ETLE statis, Polrestro Tangerang Kota juga memiliki satu kamera ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, serta satu unit ETLE bergerak ke lokas-lokasi yang punya kerawanan lalu lintas tinggi.
"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar-benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas," ucapnya.
Zain mengimbau masyarakat, mulai hari ini dan ke depannya, ada atau tidaknya petugas, agar tetap tertib berlalu lintas.
JONIANSYAH HARDJONO | DICKY KURNIAWAN
Baca: Tilang Elektronik Berlaku di Maluku Utara, Catat Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.