TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII. Saat ini Korlantas telah menyiapkan sepeda motor baru berkapasitas 500cc untuk digunakan ujian praktik pembuatan SIM CI.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM CI dan CII ini? Apakah ada perbedaan dengan pembuatan SIM C biasa?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa biaya pembuatan kartu SIM itu tidak mengalami perubahan.
"Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief, dikutip dari laman NTMCPolri.info hari ini, Jumat, 6 Januari 2023.
Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100.000.
Untuk diketahui, penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021 bersamaan dengan aturan baru SIM.
Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya. Untuk SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Baca juga: Ini Spesifikasi Moge Hunter Scrambler SK500 Pinjaman untuk Ujian SIM CI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.