TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara motor di jalan raya harus memiliki keterampilan serta mengikuti aturan, termasuk batasan usia minimal 17 tahun sebagai syarat mengajukan SIM C.
Kecelakaan maut di daerah Piyungan, Bantul, Provinsi Yogyakarta, pada Jumat sore lalu, 6 Januari 2023, layak menjadi pelajaran bagi masyarakat dan para ABG.
Kecelakaan di Jalan Raya Yogja - Wonosari itu merenggut nyawa pelajar berusia 12 tahun berinisial EB.
“Korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 9 Januari 2023.
Pengendara ABG tadi warga Ngrancahan, Kalurahan Pengkok, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta.
Menurut laman NTMC Polri, motor Yamaha Aerox AB 3319 OC yang dikendarai EB melaju kencang lalu menabrak motor yang berhenti di tengah jalan.
Pengendara motor itu berhenti di tengah jalan dengan maksud hendak belok ke kiri atau arah selatan.
EB berikut motornya terjatuh ke kiri setelah menghantam motor yang berhenti.
Pada saat yang bersamaan, dari arah yang sama yakni barat ke timur, datang bus pariwisata nopol AA 7461 OD.
Kecelakaan maut tak terelakkan. Bus lalu menabrak EB yang terjatuh di tengah jalan.
Bus pariwisata dikemudikan Irwan Priya Bakti (38) warga Umbultengah, Taktakan, Serang, Banten. Iwan lantas diperiksa Satlantas Polres Bantul.
NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Tips Bagi Pengendara Motor Pemula Agar Aman di Jalan Raya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.