TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Kebijakan tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Training Director dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Jusri yang merupakan praktisi keselamatan berkendara itu mengaku sangat setuju dengan kebijakan penggolongan SIM C ini. Dirinya menilai bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum berkendara di jalan raya.
Penggolongan SIM C ini juga dinilai dapat memberikan manfaat pelatihan psikologi yang lebih baik bagi pengguna kendaraan roda dua dengan mesin berkapasitas besar, khususnya saat mereka berkendara di jalan raya.
"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar itu mereka bisa arogan. Karena cc yang besar, harga yang juga mahal, emosi juga harus bisa dikendalikan, bunyinya saja bisa memancing sikap berbeda," kata Jusri, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.
Penggolongan SIM C ini perlu dilakukan untuk mengklasifikasikan sepeda motor berdasarkan tipe mesin, karakter mesin, dan dimensin kendaraan, mulai dari 100cc sampai dengan 2.000cc. Jusri juga berharap pelaksanaan tahap uji coba ini harus dijalan secara profesional agar bisa membangun pondasi berkendara yang baik bagi pengguna sepeda motor berdimensi besar.
"Dampak baiknya itu memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021 bersamaan dengan aturan baru SIM.
Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya. Untuk SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca juga: Korlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII Menyusul
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.