Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Berbayar di Jakarta Segera Berlaku, Regulasinya Masih Dibahas

image-gnews
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan regulasi ERP.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Syafrin, sebenarnya ERP sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itulah yang membuat Dishub DKI Jakarta belum bisa mengimplementasikan sistem jalan berbayar. Syafrin mengatakan ERP bisa dilaksanakan apabila regulasinya sudah ditetapkan secara resmi.

"Setelah Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan bahwa penerapan ERP akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Kemudian berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERP juga diberlakukan pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.

Terakhir, kriteria penerapan ERP adalah di jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan juga bahwa penerapan jalan berbayar ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Tercatat ada 25 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ERP ini. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

MUTIA YUANTISYA | DICKY KURNIAWAN

Baca juga: Susunan Panitia Formula E Jakarta Sudah Tahap Akhir, Siapa Ketuanya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

21 jam lalu

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


Bruno Major Ungkap Kesedihan Ditinggal Dua Sahabat dalam Lagu 18

1 hari lalu

Bruno Major. (Foto: Neil Krug)
Bruno Major Ungkap Kesedihan Ditinggal Dua Sahabat dalam Lagu 18

Bruno Major merilis video klip single 18 yang menjadi bagian dari album Columbo


Sudah Berlangsung sejak 2001, Ini Sejarah Car Free Day di Indonesia

1 hari lalu

Suasana car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 27 Agustus 2023.  Data IQAir menunjukkan saat yang sama kualitas udara Jakarta tidak sehat. Tempo/Advist K.
Sudah Berlangsung sejak 2001, Ini Sejarah Car Free Day di Indonesia

Car Free Day yang pertama kali digelar Jakarta pada 2001 mengadopsi konsep dari Belanda dengan tujuan berbeda.


DLH DKI Mau Batasi Alat Ukur Kualitas Udara Swasta, Greenpeace: Pengalihan Isu Polusi

1 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DLH DKI Mau Batasi Alat Ukur Kualitas Udara Swasta, Greenpeace: Pengalihan Isu Polusi

Dinas Lingkungan Hidup DKI mempersoalkan laporan indeks kualitas udara Jakarta dari pihak swasta yang belum memiliki izin


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

2 hari lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

Merosotnya pengunjung Pasar Tanah Abang memberikan manfaat untuk beberapa warga. Warga justru merasa nyaman berbelanja karena pasar tidak sesak.


Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

4 hari lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

Pemerharti kebijakan publik menyebutkan diperlukan regulasi yang mengatur kehadiran e-commerce dan marketplace yang saat ini merambah masyarakat.


11 Tempat Wisata Jakarta Terbaru 2023, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Pekan

4 hari lalu

Pengunjung berfoto di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
11 Tempat Wisata Jakarta Terbaru 2023, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Pekan

11 tempat wisata Jakarta terbaru 2023 yang cocok dikunjungi saat weekend bersama keluarga dan teman terdekat.


Pemerintah Tambah 5 Alat Uji Emisi untuk Perluas Layanan di Jakarta

4 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan dengan memasukan alat uji ke knalpot kendaraan mobil pribadi. (Dok. Istimewa)
Pemerintah Tambah 5 Alat Uji Emisi untuk Perluas Layanan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan telah menambah lima alat uji emisi sebagai upaya memperluas layanan di cek gas buang wilayahnya.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

5 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.