TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan regulasi ERP.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Syafrin, sebenarnya ERP sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun hingga kini, Raperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itulah yang membuat Dishub DKI Jakarta belum bisa mengimplementasikan sistem jalan berbayar. Syafrin mengatakan ERP bisa dilaksanakan apabila regulasinya sudah ditetapkan secara resmi.
"Setelah Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan bahwa penerapan ERP akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Kemudian berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
ERP juga diberlakukan pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.
Terakhir, kriteria penerapan ERP adalah di jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, disebutkan juga bahwa penerapan jalan berbayar ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Tercatat ada 25 ruas jalan yang akan memberlakukan sistem ERP ini. Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
MUTIA YUANTISYA | DICKY KURNIAWAN
Baca juga: Susunan Panitia Formula E Jakarta Sudah Tahap Akhir, Siapa Ketuanya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto