Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asuransi Mobil Geico Urung Didenda Rp 80 Miliar Kasus Wanita Tertular HPV

image-gnews
Ilustrasi asuransi mobil. dailymail.co.uk
Ilustrasi asuransi mobil. dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Perusahaan asuransi mobil Geico dibebaskan dari denda membayar USD 5,2 juta (sekitar Rp 80,54 miliar) kepada seorang wanita dari Missouri, AS, yang tertular penyakit kelamin di mobil.

Mahkamah Agung Missouri memutuskan dengan suara bulat untuk membatalkan putusan denda dari pengadilan yang lebih rendah pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.

Dokumen pengadilan menyebutkan wanita berinisial MO dan seorang pria berhubungan seks di mobil pria itu.

MO mengaku dia tertular HPV, virus papiloma manusia, sedangkan sang pria tidak memberi tahu bahwa dia mengidap penyakit kelamin HPV.

Penyakit itu memang dapat menyebabkan kanker serviks, kanker tertentu lainnya, bahkan kutil kelamin.

Pada Februari 2021, MO mengatakan kepada Geico bahwa dia ingin mendapatkan klaim asuransi mobil sebesar USD 1 juta dari pria itu.

Dia berargumen bahwa Geico yang mengeluarkan asuransi mobil pria itu mestinya memberikan perlindungan cedera berikut kerugiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan asuransi Geico menolak skema penyelesaian versi MO. Geico mengatakan tuntutan klaim MO tak dipenuhi karena penggunaan kendaraan tersebut normal.

Arbiter memutuskan MO harus diberikan USD 5,2 juta akibat kerusakan dan luka-lukanya. Tapi keberatan perusahaan asuransi mobil Geico ditolak oleh pengadilan banding.

AUTOBLOG | AP | JOBPIE

Baca: Tips Memilih Asuransi Mobil

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

1 hari lalu

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi menggantikan Manahan Sitompul. Berikut perjalanan karir dam sumpah yang diucapkannya.


Dicurigai Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina, Pria Rusia Dibebaskan MA Finlandia

2 hari lalu

Yan Petrovsky. Foto: Media Sosial
Dicurigai Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina, Pria Rusia Dibebaskan MA Finlandia

Yan Petrovsky, warga Rusia salah satu pendiri kelompok militer neo-Nazi Rusich, dituduh melakukan kekejaman di Ukraina


OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Berikan Tips Memilih Asuransi, Salah Satunya Cek Aset Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memberikan sejumlah tips kepada masyarakat sebelum memilih perusahaan asuransi.


Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

3 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Klaim Asuransi Kesehatan Meningkat, Begini Langkah Antisipasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut klaim asuransi kesehatan meningkat selama tiga tahun terakhir.


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

6 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

10 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.


4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

10 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA.


KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

10 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.


Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

10 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK memanggil tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh.


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

13 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.