TEMPO.CO, Jakarta - Sepeda motor diimbau untuk tidak melewati tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Twitter resminya. "Demi keselamatan bersama," cuit Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun tiga ruas Jalan Layang Non Tol yang dimaksud adalah JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT di Jakarta Barat. Ketiga wilayah itu dianggap membahayakan pengendara motor.
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu melaporkan bahwa jalur jalan yang tidak lebar, lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangannya. Maka dari itu mereka melarang pengguna sepeda motor melewati tiga Jalan Layang Non Tol tersebut.
Kepolisian dilaporkan telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas JLNT bagi sepeda motor. Namun sayangnya pelanggaran masih saja tetap terjadi, sehingga beberapa pengendara motor terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.
Namun TMC Polda Metro Jaya tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Layang Non Tol tersebut.
Baca juga: Sebelum Terapkan Jalan Berbayar, Pemda DKI Benahi Transportasi
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto