TEMPO.CO, Jakarta -Hingga saat ini sepeda motor masih belum diizinkan atau pelarangan motor masuk tol masih berlaku dengan alasan keselamatan. Aturan pelarangan ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Disebutkan, jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca : Kata Polisi Soal Motor Masuk Tol Gara-gara Google Maps Masih Terjadi
Lebih lanjut, dalam Pasal 63 Ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan, bagi pengendara sepeda motor alias roda dua yang nekat melintasi jalan tol bisa dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara. Pun denda maksimal Rp 3 juta.
Segudang Syarat Dibolehkannya Motor Masuk Tol
Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 Ayat (1a), sebagaimana dikutip Tempo pada Minggu, 15 Januari 2023.
Aturan sepeda motor boleh masuk jalan tol tersebut pernah terealisasi pada Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Dijelaskan dalam aturan tersebut, jalan tol boleh dilewati motor bila memiliki spesifikasi yang khusus yaitu terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.
Namun, mengingat masih terbatasnya fasilitas jalan tol yang dilengkapi jalur khusus kendaraan roda dua, maka hingga saat ini motor masih dilarang masuk tol.
“Dalam PP Nomor 44 pasal 38 ayat 1 memang menyatakan, selain penggunaan roda empat dapat juga dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua, yang spesifik, yang terpisah bagi kendaraan tol roda empat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Rabu, 30 Januari 2019.
Pada awal tahun 2019 lalu, seperti diberitakan Tempo, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sempat mengusulkan supaya pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dia mengatakan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua.
“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, 28 Januari 2019.
Menurut Budi, melihat pada PP yang ada hal itu bisa saja diterapkan di semua jalan tol, termasuk Jakarta. "Kalau PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa," ujar Budi ihwal aturan motor masuk tol.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Polisi Akan Tilang Rombongan Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.