TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya melarang sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di wilayah tugasnya. Larangan ini diterapkan dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Demi keselamatan bersama," kata Ditlantas Polda Metro Jaya dalam cuitan di akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Senin, 16 Januari 2023.
Ada tiga ruas jalan tol non layang yang dilarang dilintasi sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, serta JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketiga JLNT tersebut dilarang dilintasi motor karena jalurnya sempit selain pertimbangan kondisi angin di jalur tersebut.
Pada saat masih menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengendara motor tidak diizinkan lewat jalan layang non tol untuk menghindari mix traffic atau lintas yang tercampur.
Kepolisian juga mempertimbangkan kondisi angin kencang atau cross wind di jalan layang non tol.
"Kalau angin, lalu di situ ada motor, mobil, jalannya jadi sempit. Kalau sepeda saja tidak mix traffic, jalan itu hanya didedikasikan untuk sepeda," kata Sambodo, 4 Juni 2021.
JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang atau Jalan Casablanca menajdi jalur khusus pesepeda setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Ahad pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.
Baca: Sepeda Motor Diimbau Tak Lewati Jalan Layang Non Tol, Kenapa?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.