"

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang yang memutuskan untuk membeli kendaraan bekas, mungkin ingin memahami cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Pasalnya, selama ini diketahui bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Maka langkah yang dapat diambil dan bersifat legal ialah balik nama motor.

Istilah balik nama motor biasa ditujukan untuk menyebut perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumennya. Pergantian pemilik lama menjadi pemilik baru hanya bisa dilakukan dengan membuat BPKB (Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan) dan STNK baru. Sementara nomor polisi tidak diganti kecuali pindah domisili dan ke luar provinsi.

Sementara itu, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bersifat tidak resmi dan dianggap melanggar hukum. Namun, masih ada biro jasa yang menawarkan layanan balik nama BPKB dan STNK tanpa KTP. Peraturan ini ditetapkan pihak kepolisian sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan pidana dan penyalahgunaan motor hasil curian.

Berikut ini syarat balik nama motor dan cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya dikutip dari bprd.jakarta.go.id dan ppid.semarangkota.go.id:

Syarat Balik Nama BPKB dan STNK

Untuk perpanjang STNK tanpa KTP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, ketentuan balik nama diantaranya:

- KTP elektronik pemilik baru asli dan fotokopi.

- STNK lama asli dan fotokopi.

- BPKB lama asli dan fotokopi.

- Bukti serah terima kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai keterangan pembelian, bukan hasil penadahan tindak pencurian.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Hingga saat ini, hanya beberapa daerah yang menyelenggarakan pembuatan STNK dan BPKB secara online. Karena pihak kepolisian harus melakukan verifikasi, apakah kendaraan yang dibeli didapatkan dengan cara sah. Serta untuk keperluan pemeriksaan kondisi kesehatan mesin motor.

Selain syarat balik nama, pihak kedua selaku pembeli kendaraan bekas juga harus memahami tahapan-tahapan membuat BPKB dan STNK baru, yaitu:

-  Datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa motor dan dokumen.

-  Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

-  Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan.

-  Apabila layak, pemilik baru akan memperoleh keterangan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

-  Cara perpanjang STNK tanpa KTP secara resmi berikutnya ialah mengumpulkan dokumen dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

-  Lakukan pembayaran sesuai Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan PP No. 76 tahun 2020 pula.

Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP

Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, rincian tarif perpanjang STNK tanpa KTP adalah sebagai berikut.

- Biaya administrasi Rp 35.000.

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp 35.000.

- Biaya pendaftaran BPKB baru Rp 225.000.

- Biaya membuat nomor polisi baru Rp 30.000.

- Harga pembuatan STNK Rp 100.000.

- Tarif pergantian plat baru (Tanda Nomor Kendaraan) motor Rp 60.000.

- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

-  Biaya penyerahan pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2 persen dan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.

- Jika terlambat, pemilik baru harus membayar denda sesuai peraturan pajak daerah masing-masing.

Itulah penjelasan mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Penyerahan dan pendaftaran BPKB dan STNK baru, hanya bisa melalui loket Samsat terdekat. Jadi, pastikan Anda datang lebih awal supaya mendapatkan nomor antrean lebih cepat. Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Nunggak Pajak STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto








125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

1 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

6 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

Polda Metro membuka layanan samsat keliling di 14 lokasi di Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi.


Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

13 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mrencegah kekerasan debt collector, misalnya debitur tidak bisa memperpanjang STNK jika utang belum lunas.


Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

21 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

Prosedur bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke SAMSAT dan melalui aplikasi SIGNAL.


Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Pekalongan

28 hari lalu

Ilustrasi Razia pengendara motor/antisipasi begal. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Pekalongan

Polisi Kota Pekalongan dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 menyita STNK 287, SIM C 42, SIM A/B/B I/B II 37, dan motor 20 unit.


Clara Shinta Klaim Beli Mobil Mewah yang Dirampas Debt Collector Itu Secara Tunai

30 hari lalu

Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Clara Shinta Klaim Beli Mobil Mewah yang Dirampas Debt Collector Itu Secara Tunai

Clara Shinta, seleb TikTok yang dirampas mobil mewahnya membuat unggahan video untuk membantah tudingan memiliki banyak utang.


Hampir 50 Persen Kendaraan di Indonesia Belum Bayar Pajak, Apa Penyebabnya?

45 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Hampir 50 Persen Kendaraan di Indonesia Belum Bayar Pajak, Apa Penyebabnya?

Berdasarkan data milik Jasa Raharja, per Desember 2022, sebanyak 43,76 persen kendaraan yang beroperasi di Indonesia masih belum membayar pajak.


Begini Cara dan Persyaratan Urus STNK Lewat Aplikasi Signal

54 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Begini Cara dan Persyaratan Urus STNK Lewat Aplikasi Signal

Perpanjangan STNK online adalah cara mudah mengurus STNK tanpa harus antre. Berikut syarat dan cara perpanjangan STNK via Signal:


Begini Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

54 hari lalu

Begini Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di 8 layanan publik Indonesia, bagaimana mengetahui apakah status kartu yang dimiliki aktif atau tidak?


Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah

57 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah

Syarat perpanjang STNK di Samsat berupa dokumen seperti STNK asli dan juga foto kopinya, BPKB serta KTP pemilik.