TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dilaporkan tetap akan merancang penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi kemacetan di Jakarta.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia mengatakan ERP tetap dirancang meski ada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan,” kata ujar kepala Dishub DKI Jakarta seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan kemacetan di Jakarta terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta kendaraan. Jumlah kendaraan tersebut berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi maka kemacetan tidak akan bisa kami hindari,” tambah dia.
Syafrin menjelaskan bahwa sistem jalan berbayar bakal diberlakukan untuk menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Karena, menurut dia, kebijakan three in one (3 in 1) dan ganjil genap tidak efektif.
Dengan adanya penerapan ERP, diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum atau angkutan umum. Syafrin memastikan kapasitas angkutan umum di Jakarta sudah mendukung. “Layanan angkutan umum saat ini sudah lebih baik,” jelas dia.
Sistem jalan berbayar sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan regulasi atau rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD DKI Jakarta. Rancangan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.
Nantinya sistem ERP tersebut bakal diberlakukan di 25 titik ruas jalan Jakarta. Dishub DKI sempat memperkirakan bahwa tarif sistem jalan berbayar ini dimulai dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu.
Baca juga: Sistem Jalan Berbayar Disarankan Tak Langsung Diterapkan di 25 Titik
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto