TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta sebanyak 70 titik. Terkait lokasi barunya, saat ini Polda Metro masih melakukan kajian lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa saat ini jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta. Dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer, maka dikhawatirkan terjadi penumpukan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"Karenanya penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan," kata Latif, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
ETLE ini akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, antara lain terobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar ganjil genap, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan helm.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada beberapa manfaat menggunakan ETLE untuk penilangan. Salah satunya adalah memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta.
Kemudian ETLE ini juga sangat efisien untuk pengawasan di lapangan. Lalu manfaat lainnya adalah bisa meminimalisir paparan polusi terhadap petugas, serta menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
"Dengan cara itu, masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum," tutur dia.
Baca juga: Dana Hibah Tilang Elektronik Diusulkan Rp 84,9 Miliar, Dukung ETLE Mobile
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.