Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bakal Keluarkan Pelat Nomor Khusus Baru, Masyarakat Umum Tidak Bisa Pakai

image-gnews
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menghentikan penggunaan pelat nomor khusus RF bagi pejabat kepolisian dan pemerintahan sejak Oktober 2022. Mulai bulan depan, kepolisian akan mengganti pelat RF ini dengan pelat nomor khusus baru dan hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan eselon II.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Yusri mengungkapkan bahwa penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari yang semula diperuntukan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya ketika menggunakan pelat warna merah, kini pelat nomor khusus RF ini justru banyak digunakan masyarakat sipil.

"Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinas," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan sementara penerbitan pelat nomor dewa alias pelat RF. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi penggunaan pelat RF, karena banyak disalahgunakan dan justru pelanggarnya menunjukkan sikap arogansi.

"Bulan November kemarin (2022) sudah kita hentikan, untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengaku sempat memantau para pengendara pelat RF melalui kamera tilang elektronik. Ia menjelaskan banyak dari mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.

Fadil mengatakan kepada jajarannya untuk menindak tegas pengemudi pelat mobil RF tanpa pandang bulu. "RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan, tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF," kata Fadil dikutip dari laman NTMC Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada juga diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berjanji akan menertibakan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF, demi memperbaiki citra kepolisian RI.

"Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo.

Pelat RF sendiri dijadikan sebagai mobil kedinasan polisi, pelunasan, atau lembaga yang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Baca juga: Begini Ciri Pelat Nomor Mobil Dinas Anggota TNI dan Polri yang Asli

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


500 Kendaraan Roda Dua untuk Satgas Urai Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2024

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
500 Kendaraan Roda Dua untuk Satgas Urai Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri menyiagakanSatgas Urai Kemacetan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2024


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

13 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

21 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.


Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

21 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.


Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Korlantas Polri Ungkap Kecelakaan di Indonesia Cukup Tinggi

27 hari lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Korlantas Polri Ungkap Kecelakaan di Indonesia Cukup Tinggi

Pelanggaran lalu lintas itu di antaranya over speed atau kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan terhadap anak.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

47 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

59 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.


Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

59 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.


Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

28 Januari 2024

Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA
Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.


Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Petugas memutarbalikkan kendaraan berplat nomor polisi genap yang akan menuju kawasan Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 31 Desember 2022. Polres Bogor menerapkan kebijakan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.