Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

image-gnews
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi harus memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian untuk bisa mendapatkan SIM.

Rangkaian proses tersebut dapat pengemudi lakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres setempat. Sebelum memulai tahapan pembuatan SIM, pemohon harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2023? Calon pemilik SIM perlu tahu hal ini agar tidak dipatok pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, banyak pula calo-calo yang terlibat dalam praktik pungli di lingkungan Satpas tempat pembuatan SIM.

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Untuk SIM C sendiri, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000. Nominal itu juga berlaku untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C, SIM CI, dan SIM CII adalah Rp 75.000.

Tarif pembuatan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lengkapnya, simak daftar biaya pembuatan dan perpanjangan semua golongan SIM:

Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp120.000

2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp120.000

3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp120.000

4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp100.000

5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp100.000

6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp100.000

7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp50.000

8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp50.000

9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000

Penerbitan Perpanjangan SIM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp80.000

2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp80.000

3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp80.000

4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp75.000

5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp75.000

6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp75.000

7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp30.000

8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp30.000

9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp225.000

Pengujian untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

SKUKP per penerbitan Rp50.000

Baca juga: Roda Pasific Mandiri Berikan 5 Motor Listrik ke Polsek Genuk untuk Patroli

SYAHDI MUHARRAM

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

1 hari lalu

Pembalap Red Bull KTM Ajo, Pedro Acosta. KTM Images
Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

Pembalap debutan MotoGP 2024 Pedro Acosta mengaku belum memiliki SIM motor. Simak informasi lengkapnya di sini:


Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

18 hari lalu

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 8.00-14.00 WIB hari ini, Jumat, 17 November 2023.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

21 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

21 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

36 hari lalu

Suasana lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

Tilang manual di Jepang akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, salah satunya kendaraan yang menyerobot pejalan kaki di zebra cross.


Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

37 hari lalu

Lokasi lahan parkir sewaan untuk sepeda, motor, dan mobil yang berada di wilayah Shinagawa, Tokyo, Jepang. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

Masyarakat Jepang yang ingin membeli mobil tidak hanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga harus memiliki area parkir.


Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

54 hari lalu

Ilustrasi SIM di Jepang.
Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

Selain tak mudah didapatkan, SIM mobil di Jepang juga tidak murah, di mana biaya pembuatan SIM di negara itu mencapai Rp 40 untuk pemula.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

54 hari lalu

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

26 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

22 September 2023

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.