"

Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi harus memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian untuk bisa mendapatkan SIM.

Rangkaian proses tersebut dapat pengemudi lakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres setempat. Sebelum memulai tahapan pembuatan SIM, pemohon harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2023? Calon pemilik SIM perlu tahu hal ini agar tidak dipatok pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, banyak pula calo-calo yang terlibat dalam praktik pungli di lingkungan Satpas tempat pembuatan SIM.

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Untuk SIM C sendiri, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000. Nominal itu juga berlaku untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C, SIM CI, dan SIM CII adalah Rp 75.000.

Tarif pembuatan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lengkapnya, simak daftar biaya pembuatan dan perpanjangan semua golongan SIM:

Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp120.000

2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp120.000

3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp120.000

4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp100.000

5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp100.000

6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp100.000

7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp50.000

8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp50.000

9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000

Penerbitan Perpanjangan SIM

1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp80.000

2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp80.000

3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp80.000

4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp75.000

5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp75.000

6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp75.000

7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp30.000

8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp30.000

9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp225.000

Pengujian untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

SKUKP per penerbitan Rp50.000

Baca juga: Roda Pasific Mandiri Berikan 5 Motor Listrik ke Polsek Genuk untuk Patroli

SYAHDI MUHARRAM

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto




Berita Selanjutnya





Cara Membuat SIM B1 serta Biaya dan Persyaratannya

1 hari lalu

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cara Membuat SIM B1 serta Biaya dan Persyaratannya

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum. Begini cara membuat SIM B1


Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang.


5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro hari ini membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta.


5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

8 hari lalu

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini.


Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

16 hari lalu

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

Beberapa WNA di Bali terciduk operasi lalu lintas gunakan pelat nomor palsu ketika gunakan kendaraan bermotor. Begini harusnya sewa motor di Bali.


Uni Eropa Mau Bikin SIM Digital, Ini Tujuannya

17 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Uni Eropa Mau Bikin SIM Digital, Ini Tujuannya

Menurut Komisi Eropa, SIM digital sekaligus memudahkan orang asing dalam mengemudi di Eropa. Tapi ada kendala yang menanti.


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

18 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

21 hari lalu

Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

Korlantas Polri memiliki pembagian sendiri mengenai besar mesin motor. Pengendara moge harus memiliki SIM jenis apa?


Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

22 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

Tata cara perpanjang SIM online 2023 via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR dengan rincian biaya terbaru termasuk syaratnya.


SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

28 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan dan berlaku di beberapa negara, dari negara-negara ASEAN hingga Amerika Serikat.