Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Naik Motor Pakai Headset Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya

image-gnews
Ilustrasi pengendara motor pakai headset. Shutterstock
Ilustrasi pengendara motor pakai headset. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memakai headset atau earphone guna mendengarkan musik saat berkendara sepeda motor kini dianggap menyalahi aturan. sanksi tilang memberi ancaman bagi siapapun yang masih melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan memakai headset untuk mendengarkan musik ketika naik motor atau menelpon akan berdampak bahaya karena resiko kecelakaan semakin tinggi dan kita bisa merugikan orang lain

"Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya," tulis Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam unggahan materi edukasi di media sosial Instagram dikutip Selasa 24 Januari 2023.

Ada empat poin utama mengapa menggunakan headset saat berkendara dilarang karena alasan keselamatan. yang pertama, mendengarkan musik saat berkendara membuat konsentrasi pengendara berkurang, apalagi jika menggunakan earphone kabet tentu dapat memecah kosentrasi dan juga akan membuat suara klakson dari kendaraan lain sulit terdengar.

"Terakhir, kegiatan itu membuat Anda kena tilang kepolisian," tulis akun tersebut.

Baca: Mengapa Pengendara Motor Dilarang pakai Headset?

Sementara itu penggunaan headset ini dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun belum ada penjelasan spesifik terkait memakai headset sambil berkendara, tetapi inilah dasar alasan kenapa petugas bisa menilang yang melakukan. karena dalam Pasal 283 tertulis:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dengan aturan tersebut bisa disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sembari menelepon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi dan bisa membahayakan pengendara atau pengguna lalu lintas lainnya.

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Bahayanya Berkendara Motor Pakai Headset

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalur Pantura Demak-Kudus Kembali Direndam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh

2 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos hujan dan banjir di Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Pantura, Jawa Tengah bagian tengah dan selatan masih berpotensi dilanda cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang sampai lebat disertai kilat sekaligus petir akan terjadi hingga Rabu mendatang dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jalur Pantura Demak-Kudus Kembali Direndam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh

Banjir dipicu tanggul sungai di perbatasan Kabupaten Demak dengan Kudus yang tak mampu menampung debit air.


Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Tindak 60.047 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan 2024

Dari tilang non elektronik, Korlantas Polri menindak 53.656 pelanggar.


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

6 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
1.461 Pengendara Kena Tegur Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Depok

Selain itu, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ada 546 pelanggaran lalu lintas.


Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

7 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. PT Jasa Marga mencatat volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meningkat 23,52 persen dibandingkan hari biasa . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Hingga H-1 Nyepi, Jasa Marga Catat 520 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 520.890 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 Hari Raya Nyepi 2024 atau pada Jumat-Minggu, 8 hingga 10 Maret 2024.


Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

7 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

8 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Nyepi

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan menuju Jakarta saat  contraflow yang dilakukan secara situasional di  Tol Jakarta Cikampek di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin 1 Januari 2024. Jasa Marga memprediksi 140 ribu kendaraan kembali ke Jabotabek dari Jalan Tol Trans Jawa dan Bandung pada arus balik libur tahun baru 2024 pada (1/1). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Nyepi

Jasa Marga mencatat sebanyak 180.107 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-3 Hari Raya Nyepi 2024 pada hari Jumat, 8 Maret 2024.


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

12 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

14 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.