TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Kota Bengkulu akan kembali menerapkan tilang manual mulai 1 Februari 2023.
Pada tahap awal pemberlakuan kembali tilang manual di Bengkulu, penindakan akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat oleh polisi.
Pelanggaran yang kasat mata itu seperti balap liar, pemuatan barang, pelat nomor diganti, kendaraan dengan knalpot brong, pengendara motor tidak menggunakan helm, pengendara melawan arus, serta melanggar rambu lalu lintas.
"Jenis pelanggaran lainnya akan diterapkan serentak per 1 Februari 2023," kata Kasatlantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Kusuma, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 30 Januari 2023.
Satlantas Polresta Bengkulu telah mengeluarkan 35 surat tilang manual terhadap 18 pengendara motor dan tujuh mobil.
Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.