TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatatkan 250 pelanggaran lalu lintas per harinya melalui tilang elektronik. Jumlah pelanggar tersebut tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
"Ini meningkat sekitar 50 persen semenjak ditiadakannya tilang manual," kata Wakil Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 31 Januari 2023.
Agus juga mengungkapkan bahwa banyak pengendara mobil dan motor yang mengganti pelat nomor dengan yang palsu untuk menghindari kamera ETLE. Agus pun menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut.
"Kami berhentikan dan berikan teguran tertulis, terus kami minta pasang pelat aslinya langsung di tempat," jelasnya.
Dalam penindakan ETLE mobile ini, Polresta Bandar Lampung menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Agus mengimbau para pengendara agar selalu menaati rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Begini Perpaduan Unik Tilang Manual dan Tilang Elektronik di Cimahi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.