Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa mobil Audi A6 penabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Saat ini kepolisian telah menetapkan sopir Audi A6 tersebut sebagai tersangka kasus penabrakan ini.

"Kami telah melakukan identifikasi nomor kendaraannya, diduga nomor kendaraannya nomor palsu," kata Doni dalam jumpa pers, Rabu, 25 Januari 2023.

Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki konsekuensi dan sanksi yang berat berdasarkan hukum yang berlaku. Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Insiden nahas Audi A6 tersebut terjadi di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, tewas seketika dalam kecelakaan tersebut. 

Baca juga: Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan Mulai Oktober 2023, Begini Kata Polisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

19 jam lalu

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

Sejumlah buaya lepas dari penangkaran di Cianjur. Disinyalir kabur ke sungai dan sawah warga.


Gempa Goyang Cianjur Dinihari dari Kedalaman 2 Kilometer, Ini Data BMKG

1 hari lalu

Ilustrasi gempa. REUTERS
Gempa Goyang Cianjur Dinihari dari Kedalaman 2 Kilometer, Ini Data BMKG

Gempa dari Sesar Cugenang kembali menggoyang Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu dinihari, 5 Oktober 2024.


Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

2 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Cerita 80 Ekor Buaya Titipan BKSDA, Lepas dan Masuk Kampung di Cianjur

Lima ekor buaya lepas dari sebuah penangkaran di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur karena dinding jebol setelah hujan deras disertai angin kencang


Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

5 hari lalu

Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam B 2739 UFZ yang ditumpangi bekas Wamen PU Achmad Hermanto Dardak kecelakaan di Jalan Tol  Batang-Pemalang, Jateng, arah ke Jakarta pada Sabtu pagi, 20 Agustus 2022. Hermanto wafat akibat kecelakaan ini, sedangkan pengendara mobil terluka. FOTO: Antara
Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Pemalang Batang KM 346+800, Selasa dini hari, 1 Oktober 2024. Dari informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa terjadi saat Muhammad Yoga sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.


Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

5 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Paspampres Minta Maaf atas Insiden Bus Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan

Satu unit bus milik Pasukan Pengamanan Presiden menabrak pilar Halte Transjakarta Petamburan kemarin. Paspampres minta maaf atas kejadian itu.


Duel Satu Lawan Siswa Sekolah Dasar di Cianjur Viral, Kepala Sekolah: Hari Ini Semua Pihak Dipanggil

6 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Duel Satu Lawan Siswa Sekolah Dasar di Cianjur Viral, Kepala Sekolah: Hari Ini Semua Pihak Dipanggil

Video viral perkelahian duel satu lawan satu siswa sekolah SD di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial. Kepala sekolah panggil pihak terkait.


Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

8 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.


Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

9 hari lalu

Proses evakuasi korban kecelakaan lalu lintas minibus masuk jurang di KM 14 jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa 15 Agustus 2023. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
Pakar Jelaskan Penanganan Korban Kecelakaan, Tak Bisa Sembarangan

Jangan sembarangan memindahkan korban kecelakaan yang tergeletak untuk mencegah cedera fatal yang membahayakan dirinya.


Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

11 hari lalu

Kecelakaan kereta api KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta teremper truk molen yang terobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu 25 September 2024. ANTARA/HO-Humas KAI
Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

13 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.