TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa mobil Audi A6 penabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Saat ini kepolisian telah menetapkan sopir Audi A6 tersebut sebagai tersangka kasus penabrakan ini.
"Kami telah melakukan identifikasi nomor kendaraannya, diduga nomor kendaraannya nomor palsu," kata Doni dalam jumpa pers, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki konsekuensi dan sanksi yang berat berdasarkan hukum yang berlaku. Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.
Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Insiden nahas Audi A6 tersebut terjadi di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur, tewas seketika dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan Mulai Oktober 2023, Begini Kata Polisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.