Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini yang Harus Dilakukan Agar Jalan Berbayar Bisa Diterapkan di Jakarta

Reporter

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Gerbang ERP di jalan Medan Merdeka Barat ini merupakan yang ketiga dipasang untuk uji coba pelaksanaan jalan berbayar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Gerbang ERP di jalan Medan Merdeka Barat ini merupakan yang ketiga dipasang untuk uji coba pelaksanaan jalan berbayar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memberikan tanggapan terkait rencana pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Namun menurutnya ada hal yang harus dilakukan agar sistem itu bisa diterapkan.

Menurut Kenneth, jalan berbayar bisa diberlakukan di Jakarta apabila pelayanan transportasi umum sudah maksimal. Pelayanan transportasi yang belum maksimal, kata dia, membuat banyaknya anggapan sistem ERP hanya akan menyengsarakan warga DKI.

"Karena itu dikaji kembali secara komprehensif agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu," kata dia seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 1 Januari 2023.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kebijakan jalan berbayar di 25 titik Jakarta bakal berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Kondisi ini, menurut dia, berpotensi menambah masalah baru di Ibu Kota.

"Seperti warga yang tinggal di sekitar jalan ERP, lalu juga ojek daring, kurir, pekerja dan lainnya yang memiliki penghasilan pas-pasan, tentu akan menjerit karena harus membayar ERP ini," ujar Kenneth.

Kenneth sendiri sebenarnya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan sistem jalan berbayar di 25 ruas jalan. Akan tetapi, dirinya menyarankan agar hal itu dilakukan secara bertahap.

Dirinya menyarankan agar sistem ERP lebih dulu diberlakukan di jalan-jalan protokol atau daerah perkantoran. Menurut dia, hal itu bisa menghindari penolakan dari masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang tadinya tidak perlu bayar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai Jakarta belum bisa mengikuti negara-negara maju yang juga memberlakukan sistem jalan berbayar. Dirinya mencotohkan Singapura yang menerapkan parkir mahal, sehingga warganya memilih menggunakan transportasi umum.

Namun bedanya Singapura telah memaksimalkan layanan publik. Selain itu di luar negeri juga menerapkan pajak kendaraan bermotor dengan harga tinggi, sehingga warga enggan membeli kendaraan bermotor dan memilih transportasi umum.

"Kalau Jakarta sudah dalam kondisi seperti ini barulah pantas menerapkan ERP di 25 ruas jalan," tutup dia.

Baca Juga: Formula 1 2023: Haas Luncurkan Livery Baru, Coraknya Lebih Modern

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kritik Janji Anies-Muhaimin, Pengamat: Perbanyak Jalur Kereta Api Tak Akan Buat Tarif Transportasi Jadi Murah

11 jam lalu

Ilustrasi - Jalur Kereta Api. ANTARA
Kritik Janji Anies-Muhaimin, Pengamat: Perbanyak Jalur Kereta Api Tak Akan Buat Tarif Transportasi Jadi Murah

Justru dengan Pak Jokowi sudah membangun jalan tol yang cukup masif saat ini, rasanya perlu diimbangi dengan jalur kereta api.


Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

21 jam lalu

Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

Banyak risiko yang akan muncul dari berbagai kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apa saja?


Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

1 hari lalu

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

Gubernur ditunjuk presiden dalam RUU DKJ merupakan usulan dari Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi


8 Tips Tetap Aman dan Sehat selama Liburan Musim Dingin

2 hari lalu

Ilustrasi liburan musim dingin. Unsplash.com/Gary Ellis
8 Tips Tetap Aman dan Sehat selama Liburan Musim Dingin

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tetap aman dan sehat selama liburan musim dingin


RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai RUU DKJ merampas kedaulatan rakyat Jakarta


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

2 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

2 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

3 hari lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

3 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam