TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul sedang giat memburu mobil dan sepeda motor knalpot blombongan di wilayah tugasnya mulai Selasa lalu, 31 Januari 2023.
Perburuan dilakukan dengan skema hunting alias tak melalui razia.
Penertiban knalpot blombongan ini sekaligus antisipasi dini menjelang Pemilu 2024. Polri menilai knalpot blombongan bisa menjadi alat provokasi antarkelompok yang bisa memicu konflik di masyarakat. Keluhan sudah disampaikan oleh masyarakat kepada Polri.
"Knalpot blombongan kan mengganggu kegiatan masyarakat, apalagi jika ada konvoi,” ujar Kasatlantas Polres Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta, AKP Antonius Purwanta dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 1 Februari 2023.
Apa itu knalpot blombongan? Apa bedanya dengan knalpot brong atau knalpot racing yang dikenal di DKI Jakarta?
Menurut Purwanta, knalpot blombongan adalah knalpot yang suaranya keras dan memekakan telinga orang yang mendengarnya. Knalpot blombongan sama dengan knalpot brong, yang membedakan hanya sebutan sesuai daerahnya.
"Di sini disebut knalpot blombongan," katanya.
Skema hunting mobil dan motor knalpot blombongan dilakukan dengan menempatkan sejumlah polisi di titik-titik yang biasa dilewati pengguna knalpot brong.
Pengendara motor knalpot blombongan akan distop oleh polisi. “Kami imbau dulu, tidak langsung tilang."
Purwanta mengatakan polisi akan meminta pengendara segera mengganti knalpot blombongan menjadi standar. Polisi tetap menunggu sampai pengendara selesai mengganti knalpot.
"Masyarakat juga harus waspada terhadap kejahatan jalanan. Khususnya pada orangtua yang memiliki anak remaja," tutur Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca: Inggris Menguji Kamera Kebisingan untuk Deteksi Knalpot Bobokan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.