43 Persen Kendaraan di Indonesia Nunggak Pajak, Sanksi Terberat Kendaraan Bisa Bodong

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data milik Jasa Raharja, per Desember 2022, sebanyak 43,76 persen kendaraan yang beroperasi di Indonesia masih belum membayar pajak. Sementara untuk kendaraan yang telah melakukan kewajiban pajaknya tercatat sebanyak 56,24 persen.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan yang nunggak 2 tahun pajak STNK setelah masa berlaku 5 tahunnya habis, data kendaraan tersebut akan dihapus. Yusri menegaskan bahwa data kendaraan itu dihapus permanen, bukan cuma diblokir alias tidak bisa diregistrasi ulang.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus. Kalau dihapus, berarti hilang," kata Yusri, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK selama 2 tahun. Surat peringatan diberikan selama 5 bulan pada tahap pertama, kemudian dilakukan pemblokiran data kendaraan selama satu bulan.

Lalu, jika sudah pemblokiran pemilik tidak juga melunasi pajaknya, maka Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Kemudian pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kami kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," jelas Yusri.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Jika tetap nekat digunakan, maka kepolisian bisa memberikan sanksi denda sekaligus menyita kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan akibat nunggak pajak STNK 2 tahun ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan banyaknys pemilik kendaraan yang nunggak pajak ini disebabkan mahalnya pajak untuk kendaraan, khusus untuk bea balik nama kendaraan (BBN). Apalagi, di Indonesia, banyak masyarakat yang memilih untuk membeli kendaraan bekas.

"Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah 'Pak, bayar pajak balik namanya mahal pak', padahal budaya di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas," kata Yusri.

Yusri mengakui bahwa masyarakat Indonesia sejatinya taat dan ingin mambayar pajak kendaraan miliknya. Namun biaya pajak yang mahal membuat banyak masyarakat menunda kewajiban pajaknya dan menunggu hingga ada program pemutihan pajak yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

"Saya pribadi sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, ingin bayar pajak tapi ingin enak. Enaknya apa? balik namanya tolong dinolkan saja," ucapnya.

Baca juga: Hampir 50 Persen Kendaraan di Indonesia Belum Bayar Pajak, Apa Penyebabnya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto








Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

2 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemeriksaan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun, Ini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo belum bisa memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan enam perusahaan dan satu kantor konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.


Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

2 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Sepekan ini Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sibuk menyampaikan permintaan maaf antara lain kepada Alisaa Wahid dan komika Dodit Mulyanto.


Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

2 hari lalu

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menggunting pita sebagai simbol dibukanya pojok pajak di Mal Solo Square, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

Sebanyak 499.742 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II untuk tahun pajak 2022.


Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

Belakangan ini Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Seperti apa sejarah berdirinya institusi kepabenan di RI tersebut?


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Hari Raya Nyepi, Jasa Marga Catat 301.181 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

4 hari lalu

Sejumlah pengendara melintas di jalur wisata Puncak yang terpantau padat di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Maret 2023. Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah  pada libur Hari Raya Nyepi serta cuti bersama jelang Ramadan untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Hari Raya Nyepi, Jasa Marga Catat 301.181 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek naik 16,9 persen jika dibandingkan lalu lintas normal pada libur Nyepi.


Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

4 hari lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

5 hari lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

5 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

5 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.