Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Tata cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi yang dibutuhkan para pengendara kendaraan roda empat. Pengajuan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak hanya dilayani langsung di kantor SAMSAT atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Namun, fasilitas pelayanan ditambah secara daring (online) melalui situs atau aplikasi yang ditunjuk POLRI.

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, penumpang, atau angkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Serta SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi mobil umum atau barang dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM A 2023

Ketentuan membuat SIM A yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Usia minimal ialah 17 tahun.

2. Dibuktikan oleh kepemilikan KTP elektronik aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh surat keterangan yang diterbitkan dokter.

4. Mampu membaca dan menulis.

5. Syarat membuat SIM A 2023 berikutnya ialah lulus tes teori dan ujian praktik.

6. Pencatatan data biometrik terdiri atas perekaman retina, pengenalan wajah, dan identifikasi sidik jari.

Syarat Administrasi Membuat SIM A 2023

Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pemohon SIM 2023 tertera pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9 ayat (1).

-    Menyerahkan formulir pendaftaran SIM A fisik atau elektronik.

-    Menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun dokumen keimigrasian bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi KTP elektronik sebanyak 4 lembar bagi WNI. Serta Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi surat keterangan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA.

-    Melakukan perekaman biometrik.

-    Menyertakan bukti pembayaran registrasi penerimaan negara bukan pajak.

-    Pas foto ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.

Biaya Membuat SIM A 2023

Biaya pembuatan SIM A baru 2023 termaktub dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif permohonan untuk memperoleh SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120.000. Serta Rp 50.000 rupiah bagi pemohon SIM A Umum untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Terdapat pula biaya tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Maka total tarif yang dibebankan sebesar Rp 175.000 untuk SIM A dan Rp 225.000 untuk SIM A Umum. 

Cara Bikin SIM A 2023

Calon pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM A dan SIM A Umum secara offline maupun melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

1. Cara Membuat SIM A 2023 di Kantor Satpas

-    Pergi ke Kantor Satpas.

-    Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi.

-    Menyerahkan uang untuk pembayaran biaya asuransi dan tes kesehatan fisik.

-    Ikut tes kesehatan dan psikologi sesuai antrean juga masuk dalam urutan cara membuat SIM A 2023.

-    Mengerjakan ujian teori berbasis komputer dengan tiga kali kesempatan mengulang (setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).

-    Apabila lolos, lanjut ke ujian praktik memakai mobil dari POLRI.

-    Ikut perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital.

-    Tunggu proses pencetakan kartu di hari yang sama.

2. Cara Membuat SIM A 2023 Online

-    Download aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI di Play Store atau AppStore.

-    Registrasi menggunakan nomor HP.

-    Verifikasi nomor HP dengan kode OTP.

-    Ketikkan NIK KTP.

-    Login dengan sistem pengenalan wajah (face recognition).

-    Tentukan jenis SIM A.

-    Lakukan pembayaran ke rekening tertera dengan transfer untuk masuk ke tahapan cara membuat SIM A 2023 selanjutnya.

-    Ikut tes psikologi online lewat https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.

-    Jika lulus akan mendapatkan kode QR.

-    Tentukan lokasi ujian praktik.

-    Datang ke Kantor Satpas dan menunjukkan bukti pendaftaran.

-    Ikuti prosedur perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital apabila lulus.

-    SIM A akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Itulah cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya. Usahakan untuk datang lebih awal untuk mencegah terjebak antrean panjang. Serta persiapkan diri dengan keahlian berkendara yang mumpuni. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA | NIA HEPPY LESTARI (CW)








Samsat Digital Nasional diluncurkan di Yogyakarta

10 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Samsat Digital Nasional diluncurkan di Yogyakarta

Motor bekas Wajib Balik Nama untuk bisa mengakses aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).


14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

10 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta Depok Tangerang Bekasi

Polda Metro membuka layanan samsat keliling di 14 lokasi di Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi.


Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Syaratnya

11 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Syaratnya

Pajak motor dapat dibayarkan melalui kantor Samsat terdekat. Berikut alur pembayaran pajak kendaraan di Samsat:


Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

20 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Korlantas Polri Telah Membuat Buku Digital Pedoman Ujian SIM

Korlantas Polri telah membuat buku digital atau e-book (E-AVIS) yang berisi soal-soal ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).


145 Ribu Kendaraan di Depok Nunggak Pajak, Banyak Moge dan Mobil Mewah

24 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
145 Ribu Kendaraan di Depok Nunggak Pajak, Banyak Moge dan Mobil Mewah

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere mengungkapkan bahwa ada 145 ribu kendaraan di wilayahnya masih menunggak pajak.


SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

30 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan dan berlaku di beberapa negara, dari negara-negara ASEAN hingga Amerika Serikat.


Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

39 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Tata cara membuat SIM C 2023 lengkap beserta biaya terbaru di Kantor Satpas maupun online lewat aplikasi SINAR - Digital Korlantas POLRI.


Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

41 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

Memeriksa pelat nomor kendaraan bisa tanpa harus datang ke Samsat. Bisa dilakukan dengan mudah secara online.


Kasus Pemalsuan SIM di Jambi, Korban Disuruh Bayar Rp 1,7 Juta

45 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Kasus Pemalsuan SIM di Jambi, Korban Disuruh Bayar Rp 1,7 Juta

Polresta Jambi menangkap pelaku sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jambi. Simak informasi lengkapnya di sini!


Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

51 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali 12 Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya

SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.