Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

image-gnews
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tata cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi yang dibutuhkan para pengendara kendaraan roda empat. Pengajuan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak hanya dilayani langsung di kantor SAMSAT atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Namun, fasilitas pelayanan ditambah secara daring (online) melalui situs atau aplikasi yang ditunjuk POLRI.

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, penumpang, atau angkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Serta SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi mobil umum atau barang dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM A 2023

Ketentuan membuat SIM A yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Usia minimal ialah 17 tahun.

2. Dibuktikan oleh kepemilikan KTP elektronik aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh surat keterangan yang diterbitkan dokter.

4. Mampu membaca dan menulis.

5. Syarat membuat SIM A 2023 berikutnya ialah lulus tes teori dan ujian praktik.

6. Pencatatan data biometrik terdiri atas perekaman retina, pengenalan wajah, dan identifikasi sidik jari.

Syarat Administrasi Membuat SIM A 2023

Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pemohon SIM 2023 tertera pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9 ayat (1).

-    Menyerahkan formulir pendaftaran SIM A fisik atau elektronik.

-    Menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun dokumen keimigrasian bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi KTP elektronik sebanyak 4 lembar bagi WNI. Serta Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi surat keterangan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA.

-    Melakukan perekaman biometrik.

-    Menyertakan bukti pembayaran registrasi penerimaan negara bukan pajak.

-    Pas foto ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.

Biaya Membuat SIM A 2023

Biaya pembuatan SIM A baru 2023 termaktub dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif permohonan untuk memperoleh SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120.000. Serta Rp 50.000 rupiah bagi pemohon SIM A Umum untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Terdapat pula biaya tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Maka total tarif yang dibebankan sebesar Rp 175.000 untuk SIM A dan Rp 225.000 untuk SIM A Umum. 

Cara Bikin SIM A 2023

Calon pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM A dan SIM A Umum secara offline maupun melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

1. Cara Membuat SIM A 2023 di Kantor Satpas

-    Pergi ke Kantor Satpas.

-    Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Menyerahkan uang untuk pembayaran biaya asuransi dan tes kesehatan fisik.

-    Ikut tes kesehatan dan psikologi sesuai antrean juga masuk dalam urutan cara membuat SIM A 2023.

-    Mengerjakan ujian teori berbasis komputer dengan tiga kali kesempatan mengulang (setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).

-    Apabila lolos, lanjut ke ujian praktik memakai mobil dari POLRI.

-    Ikut perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital.

-    Tunggu proses pencetakan kartu di hari yang sama.

2. Cara Membuat SIM A 2023 Online

-    Download aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI di Play Store atau AppStore.

-    Registrasi menggunakan nomor HP.

-    Verifikasi nomor HP dengan kode OTP.

-    Ketikkan NIK KTP.

-    Login dengan sistem pengenalan wajah (face recognition).

-    Tentukan jenis SIM A.

-    Lakukan pembayaran ke rekening tertera dengan transfer untuk masuk ke tahapan cara membuat SIM A 2023 selanjutnya.

-    Ikut tes psikologi online lewat https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.

-    Jika lulus akan mendapatkan kode QR.

-    Tentukan lokasi ujian praktik.

-    Datang ke Kantor Satpas dan menunjukkan bukti pendaftaran.

-    Ikuti prosedur perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital apabila lulus.

-    SIM A akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Itulah cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya. Usahakan untuk datang lebih awal untuk mencegah terjebak antrean panjang. Serta persiapkan diri dengan keahlian berkendara yang mumpuni. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA | NIA HEPPY LESTARI (CW)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

10 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

22 jam lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

19 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono (kanan), Bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. Dok. Jasa Rahaja
Jasa Raharja: Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu Lintas dan Membayar Pajak Kendaraan

Opsgab tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

20 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

21 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.


Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

34 hari lalu

(kiri-kanan), Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathonim, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan pada Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan. Dok. Jasa Raharja
Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

10 Juni 2024

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

6 Juni 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

10 Mei 2024

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

24 April 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.