Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

image-gnews
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tata cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi yang dibutuhkan para pengendara kendaraan roda empat. Pengajuan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak hanya dilayani langsung di kantor SAMSAT atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Namun, fasilitas pelayanan ditambah secara daring (online) melalui situs atau aplikasi yang ditunjuk POLRI.

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, penumpang, atau angkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Serta SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi mobil umum atau barang dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM A 2023

Ketentuan membuat SIM A yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Usia minimal ialah 17 tahun.

2. Dibuktikan oleh kepemilikan KTP elektronik aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh surat keterangan yang diterbitkan dokter.

4. Mampu membaca dan menulis.

5. Syarat membuat SIM A 2023 berikutnya ialah lulus tes teori dan ujian praktik.

6. Pencatatan data biometrik terdiri atas perekaman retina, pengenalan wajah, dan identifikasi sidik jari.

Syarat Administrasi Membuat SIM A 2023

Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pemohon SIM 2023 tertera pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9 ayat (1).

-    Menyerahkan formulir pendaftaran SIM A fisik atau elektronik.

-    Menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun dokumen keimigrasian bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi KTP elektronik sebanyak 4 lembar bagi WNI. Serta Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi surat keterangan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA.

-    Melakukan perekaman biometrik.

-    Menyertakan bukti pembayaran registrasi penerimaan negara bukan pajak.

-    Pas foto ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.

Biaya Membuat SIM A 2023

Biaya pembuatan SIM A baru 2023 termaktub dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif permohonan untuk memperoleh SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120.000. Serta Rp 50.000 rupiah bagi pemohon SIM A Umum untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Terdapat pula biaya tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Maka total tarif yang dibebankan sebesar Rp 175.000 untuk SIM A dan Rp 225.000 untuk SIM A Umum. 

Cara Bikin SIM A 2023

Calon pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM A dan SIM A Umum secara offline maupun melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

1. Cara Membuat SIM A 2023 di Kantor Satpas

-    Pergi ke Kantor Satpas.

-    Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Menyerahkan uang untuk pembayaran biaya asuransi dan tes kesehatan fisik.

-    Ikut tes kesehatan dan psikologi sesuai antrean juga masuk dalam urutan cara membuat SIM A 2023.

-    Mengerjakan ujian teori berbasis komputer dengan tiga kali kesempatan mengulang (setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).

-    Apabila lolos, lanjut ke ujian praktik memakai mobil dari POLRI.

-    Ikut perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital.

-    Tunggu proses pencetakan kartu di hari yang sama.

2. Cara Membuat SIM A 2023 Online

-    Download aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI di Play Store atau AppStore.

-    Registrasi menggunakan nomor HP.

-    Verifikasi nomor HP dengan kode OTP.

-    Ketikkan NIK KTP.

-    Login dengan sistem pengenalan wajah (face recognition).

-    Tentukan jenis SIM A.

-    Lakukan pembayaran ke rekening tertera dengan transfer untuk masuk ke tahapan cara membuat SIM A 2023 selanjutnya.

-    Ikut tes psikologi online lewat https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.

-    Jika lulus akan mendapatkan kode QR.

-    Tentukan lokasi ujian praktik.

-    Datang ke Kantor Satpas dan menunjukkan bukti pendaftaran.

-    Ikuti prosedur perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital apabila lulus.

-    SIM A akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Itulah cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya. Usahakan untuk datang lebih awal untuk mencegah terjebak antrean panjang. Serta persiapkan diri dengan keahlian berkendara yang mumpuni. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA | NIA HEPPY LESTARI (CW)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

10 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

19 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

19 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

20 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

33 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Samsat DKI Gelar Penertiban Pengesahan Tahunan STNK dan Pajak Kendaraan

Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara telah menggelar penertiban pengesahan kendaraan bermotor.


Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

43 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Buka Senin-Sabtu, Polda Metro Jaya Pastikan Pelayanan Tetap Sama

Semua pelayanan Samsat di DKI Jakarta pada hari Sabtu tetap sama, tidak ada yang berkurang.


Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

52 hari lalu

Ilustrasi SIM di Jepang.
Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

Selain tak mudah didapatkan, SIM mobil di Jepang juga tidak murah, di mana biaya pembuatan SIM di negara itu mencapai Rp 40 untuk pemula.


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu Mulai Oktober 2023

3 Oktober 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perpanjangan pengurusan SIM di Kantor Samsat Jakarta Timur. Dok: Ditlantas PMJ
Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu Mulai Oktober 2023

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Samsat di Ibu Kota buka hingga Sabtu pada Oktober 2023.


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

26 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.