TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan ponsel alias ETLE Mobile.
Pelanggaran lalu lintas akan tertangkap kamera polisi di lapangan menggunakan kamera tilang elektronik ETLE mobile khusus.
"Sistem ETLE Mobile itu akan tersambung dengan back office," tulis Satlantas Polresta Bogor Kota melalui akun Instagram resmi yang dikutip hari ini, Selasa, 7 Februari 2023.
Setelah gambar pelanggaran lalu lintas terkirim ke back office, dia menjelaskan, operator posko ETLE Polresta Bogor Kota akan melakukan validasi gambar tersebut.
Setelah divalidasi, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan kiriman Surat Konfirmasi Penilangan melalui Kantor Pos ke alamat tempat tinggal.
"Jika dalam delapan hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau semisal pemilik pertama mengonfirmasi bahwa kendaraan sudah pindah kepemilikan, petugas akan melakukan blokir kendaraan," ujar Satlantas Polresta Bogor Kota.
Pilihan Editor: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Jateng
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.