Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan SIM di Jambi, Korban Disuruh Bayar Rp 1,7 Juta

image-gnews
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Jambi menangkap pelaku sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jambi. Sindikat ini telah menipu ratusan orang, di mana korbannya mayoritas sopir truk.

"Selain SIM, mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 10 Februari 2023.

Kasus pemalsuan SIM ini terungkap saat polisi melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi. Saat itu, polisi menemukan sopir truk batu bara dengan SIM palsu dan meminta pengemudi untuk laporan di Polresta Jambi.

Dari tiga pelaku yang ditangkap, diketahui modusnya adalah melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif. Para korban diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum. 

Pelaku menawarkan pembuatan SIM B1 umum bagi para calon sopir yang tidak memilikinya. Korban diwajibkan membayar mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta untuk pembuatan SIM palsu tersebut.

"Pembuatan SIM palsu ini sudah sejak Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," ujar Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga pelaku berinisial MA (53), RH (46), dan M (40) ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau. Pelaku dikenakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: 25 Ribu Tiket Murah WSBK Mandalika Disiapkan untuk Siswa, Hanya Rp 20 Ribu

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

1 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini atas potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Rabu ini.


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Viral Pungli Tiap 5 Meter di Bekasi, Polisi Tangkap 13 Orang tapi Hanya Diberi Teguran

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Pungli Tiap 5 Meter di Bekasi, Polisi Tangkap 13 Orang tapi Hanya Diberi Teguran

Penertiban pungli di Jalan Babelan dilakukan setelah video viral sopir truk mengeluhkan pemerasan tersebut.


Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang, Karet dan Kopra Asal Jambi, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Menteri Perdagangan lepas ekspor komoditas asal Jambi ke beberapa negara tujuan, Sabtu, 23 September 2023. ANTARA/Tuyani
Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang, Karet dan Kopra Asal Jambi, Berapa Nilainya?

Mendag Zulhas mengatakan bahwa ekspor mengalami surplus berturut-turut selama 40 bulan.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

5 hari lalu

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

5 hari lalu

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

6 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

9 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.


Syarat Membuat SIM B1

9 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

10 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.