Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Memeriksa Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

image-gnews
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia. Hal tersebut membuat pihak kepolisian tidak perlu lagi repot-repot turun ke lapangan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pasalnya, penilangan tersebut dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang terpasang di setiap ruas jalan.

Tilang elektronik atau yang kerap disingkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini merupakan implementasi dari teknologi guna mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, serta ketertiban dalam berkendara dan berlalu lintas. Pasalnya, tingginya data kecelakaan lalu lintas berkaitan erat dengan tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Tilang elektronik membuat pengendara tidak dapat mengetahui secara langsung apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. Oleh sebab itu, pengendara perlu mengeceknya secara mandiri melalui situs yang disediakan. Pengecekan ini dilakukan agar dapat segera mengurus denda dari pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, bagaimana cara cek tilang elektronik ini? Berikut rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Yuk, simak!

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Tilang elektronik yang saat ini diterapkan memberikan alur dan mekanisme yang lebih transparan sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, ketika seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan tertangkap oleh kamera khusus ETLE. Tangkapan kamera tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Setelah data pelanggar dan jenis pelanggarannya diidentifikasi, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan tersebut. Namun, apabila pemilik tidak mengkonfirmasi pelanggaran selama 8 hari terhitung dari surat tersebut sampai, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Sedangkan, untuk sanksi dari pelanggaran lalu lintas ini akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Berikut caranya.

  1. Kunjungi laman resmi ETLE melalui tautan elte-pmj.info/id/check data.
  2. Masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah data terisi semua, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’ pada situs.
  5. Sedangkan, jika kendaraan Anda memiliki atau terkena tilang elektronik, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terkena tilang.
  6. Jika kendaraan terkena tilang elektronik, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah tercantum dalam undang-undang.

Cara Terhindar dari Tilang Elektronik

Terdapat setidaknya sepuluh pelanggaran lalu lintas untuk mobil dan motor yang akan dideteksi oleh kamera tilang elektronik. Oleh karena itu terdapat beberapa cara untuk menghindar dari tilang elektronik ini. Berikut cara menghindar dari tilang elektronik.

  1. Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Kenakan sabuk kendaraan ketika berkendara.
  3. Fokus berkendara dan jangan mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam.
  4. Tidak berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  5. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
  6. Melajukan kendaraan pada jalur yang benar dan tidak melawan arus.
  7. Tidak menerobos lampu merah
  8. Gunakan perangkat keselamatan, seperti helm pada saat mengendarai motor.
  9. Tidak membonceng lebih dari dua orang untuk motor.
  10. Untuk sepeda motor, selalu menyalakan lampu pada siang hari.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.

RADEN PUTRI (CW)

Pilihan Editor: Begini Tips Pilih Warna Mobil Sesuai Karakter dan Kepribadian

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

1 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

2 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Jepara, 15 Menit Rekam 12 Pelanggaran

Satlantas Polres Jepara menggelar uji coba tilang elektronik atau ETLE drone dan berhasil menangkap 12 pelanggaran dalam waktu 15 menit.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

3 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

4 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

13 hari lalu

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). TEMPO/M Taufan Rengganis
700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan 714.812 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

17 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ibu Kota sebanyak 70 kamera.


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

26 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.


Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

26 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

DKI tegaskan razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua. Sanksi masih dicari formulanya.


Catat 3 Lokasi Tilang Elektronik yang Berlaku di Bandar Lampung

26 hari lalu

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Catat 3 Lokasi Tilang Elektronik yang Berlaku di Bandar Lampung

Kepolisian telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.


Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

27 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini meski sanksi tilang dihentikan.