TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia. Hal tersebut membuat pihak kepolisian tidak perlu lagi repot-repot turun ke lapangan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pasalnya, penilangan tersebut dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang terpasang di setiap ruas jalan.
Tilang elektronik atau yang kerap disingkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini merupakan implementasi dari teknologi guna mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, serta ketertiban dalam berkendara dan berlalu lintas. Pasalnya, tingginya data kecelakaan lalu lintas berkaitan erat dengan tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Tilang elektronik membuat pengendara tidak dapat mengetahui secara langsung apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. Oleh sebab itu, pengendara perlu mengeceknya secara mandiri melalui situs yang disediakan. Pengecekan ini dilakukan agar dapat segera mengurus denda dari pelanggaran yang dilakukan.
Lalu, bagaimana cara cek tilang elektronik ini? Berikut rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Yuk, simak!
Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
Tilang elektronik yang saat ini diterapkan memberikan alur dan mekanisme yang lebih transparan sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, ketika seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan tertangkap oleh kamera khusus ETLE. Tangkapan kamera tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Setelah data pelanggar dan jenis pelanggarannya diidentifikasi, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan tersebut. Namun, apabila pemilik tidak mengkonfirmasi pelanggaran selama 8 hari terhitung dari surat tersebut sampai, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Sedangkan, untuk sanksi dari pelanggaran lalu lintas ini akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Berikut caranya.
- Kunjungi laman resmi ETLE melalui tautan elte-pmj.info/id/check data.
- Masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah data terisi semua, klik ‘Cek Data’.
- Jika kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’ pada situs.
- Sedangkan, jika kendaraan Anda memiliki atau terkena tilang elektronik, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terkena tilang.
- Jika kendaraan terkena tilang elektronik, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah tercantum dalam undang-undang.
Cara Terhindar dari Tilang Elektronik
Terdapat setidaknya sepuluh pelanggaran lalu lintas untuk mobil dan motor yang akan dideteksi oleh kamera tilang elektronik. Oleh karena itu terdapat beberapa cara untuk menghindar dari tilang elektronik ini. Berikut cara menghindar dari tilang elektronik.
- Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Kenakan sabuk kendaraan ketika berkendara.
- Fokus berkendara dan jangan mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam.
- Tidak berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Tidak menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
- Melajukan kendaraan pada jalur yang benar dan tidak melawan arus.
- Tidak menerobos lampu merah
- Gunakan perangkat keselamatan, seperti helm pada saat mengendarai motor.
- Tidak membonceng lebih dari dua orang untuk motor.
- Untuk sepeda motor, selalu menyalakan lampu pada siang hari.
Itulah rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.
RADEN PUTRI (CW)
Pilihan Editor: Begini Tips Pilih Warna Mobil Sesuai Karakter dan Kepribadian
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto