Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Memeriksa Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

image-gnews
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia. Hal tersebut membuat pihak kepolisian tidak perlu lagi repot-repot turun ke lapangan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pasalnya, penilangan tersebut dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang terpasang di setiap ruas jalan.

Tilang elektronik atau yang kerap disingkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini merupakan implementasi dari teknologi guna mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, serta ketertiban dalam berkendara dan berlalu lintas. Pasalnya, tingginya data kecelakaan lalu lintas berkaitan erat dengan tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Tilang elektronik membuat pengendara tidak dapat mengetahui secara langsung apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. Oleh sebab itu, pengendara perlu mengeceknya secara mandiri melalui situs yang disediakan. Pengecekan ini dilakukan agar dapat segera mengurus denda dari pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, bagaimana cara cek tilang elektronik ini? Berikut rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Yuk, simak!

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Tilang elektronik yang saat ini diterapkan memberikan alur dan mekanisme yang lebih transparan sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, ketika seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan tertangkap oleh kamera khusus ETLE. Tangkapan kamera tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Setelah data pelanggar dan jenis pelanggarannya diidentifikasi, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan tersebut. Namun, apabila pemilik tidak mengkonfirmasi pelanggaran selama 8 hari terhitung dari surat tersebut sampai, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir. Sedangkan, untuk sanksi dari pelanggaran lalu lintas ini akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Berikut caranya.

  1. Kunjungi laman resmi ETLE melalui tautan elte-pmj.info/id/check data.
  2. Masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Setelah data terisi semua, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’ pada situs.
  5. Sedangkan, jika kendaraan Anda memiliki atau terkena tilang elektronik, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terkena tilang.
  6. Jika kendaraan terkena tilang elektronik, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah tercantum dalam undang-undang.

Cara Terhindar dari Tilang Elektronik

Terdapat setidaknya sepuluh pelanggaran lalu lintas untuk mobil dan motor yang akan dideteksi oleh kamera tilang elektronik. Oleh karena itu terdapat beberapa cara untuk menghindar dari tilang elektronik ini. Berikut cara menghindar dari tilang elektronik.

  1. Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Kenakan sabuk kendaraan ketika berkendara.
  3. Fokus berkendara dan jangan mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam.
  4. Tidak berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  5. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
  6. Melajukan kendaraan pada jalur yang benar dan tidak melawan arus.
  7. Tidak menerobos lampu merah
  8. Gunakan perangkat keselamatan, seperti helm pada saat mengendarai motor.
  9. Tidak membonceng lebih dari dua orang untuk motor.
  10. Untuk sepeda motor, selalu menyalakan lampu pada siang hari.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah rangkuman informasi mengenai cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.

RADEN PUTRI (CW)

Pilihan Editor: Begini Tips Pilih Warna Mobil Sesuai Karakter dan Kepribadian

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong, Persiapan Pilkada Serentak 2024

17 hari lalu

Petugas kepolisian Resor Kota Surakarta melakukan pengecekan knalpot brong di Juanda Pucang Sawit Jebres Solo, Sabtu, 24 Agustus 2024. ANTARA/HO- Humas Polresta Surakarta.
Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong, Persiapan Pilkada Serentak 2024

Wakapolresta Surakarta mengatakan kegiatan ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan akibat penggunaan knalpot brong.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

49 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

51 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

57 hari lalu

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

58 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

58 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

58 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan Polantas yang lakukan pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan disanksi etik.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

58 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.